Kasus Dugaan Korupsi Dana Akomodasi DPRD Indramayu: Kejati Jabar Perkuat Bukti Sebelum Limpah ke Tipikor

- Penulis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 00:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.ID

BANDUNG, 11 Juli 2026 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memastikan proses hukum terhadap dugaan penyelewengan dana akomodasi dinas di lingkungan DPRD Kabupaten Indramayu terus berjalan. Kasus yang menyeret nama Wakil Bupati Indramayu yang masih menjabat, Syaefudin, saat ini memasuki tahap penajaman materi gugatan sebelum berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kepala Kejati Jawa Barat, Sutikno, mengonfirmasi bahwa tim penyidik saat ini memfokuskan upaya pada penguatan akurasi data, kelengkapan keterangan saksi, serta pemantapan setiap unsur pasal yang disangkakan. Langkah ini dinilai mendesak dilakukan guna memastikan kekuatan pembuktian materiil sebelum berkas perkara resmi diserahkan ke pengadilan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penetapan tersangka sudah dilakukan, pemeriksaan tambahan terhadap tersangka pun telah tuntas. Kami juga sudah meminta keterangan dari saksi-saksi kunci,” ujar Sutikno di Bandung, Jumat (10/7/2026).

Baca Juga:  Antisipasi 3C Jajaran POLSEK Marga asih Polres Cimahi Laksanakan Operasi Periksa R2 R4

Pemantapan Dakwaan Tanpa Celah Hukum

Sutikno menegaskan, dalam penanganan perkara korupsi, syarat minimal dua alat bukti tidak bisa ditafsirkan secara sederhana. Tim jaksa wajib mengupas tuntas keterkaitan dokumen administrasi dengan fakta yang terjadi di lapangan, sehingga draf dakwaan nanti benar-benar kokoh dan tidak memiliki celah hukum saat disidangkan.

“Kami harus mengumpulkan fakta secara mendalam, setiap unsur dalam pasal harus dilapisi alat bukti yang kuat. Saat ini pembuktian sudah ada, namun sebagian dokumen dan keterangan masih perlu kami perkuat kembali,” jelasnya.

Kejati Jabar berkomitmen menyelesaikan tahap penajaman ini secepat mungkin dengan tetap berpegang pada asas hukum yang berlaku, guna memastikan perkara diproses secara adil dan transparan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Terduga Pelaku Dibekuk dan Motor Korban Diamankan
Kuasa Hukum Masyarakat Desa Tunggul Pandean Tetap Berjuang di Mediasi Kedua, Minta Penghentian Proyek Gardu Induk Selam Proses Hukum Berlangsung
Gagalkan Peredaran Obat Keras Ilegal di Ligung, Satres Narkoba Polres Majalengka Sita Ribuan Pil Tramadol dan Trihexyphenidyl
Kejari Majalengka Tetapkan Ketua dan Bendahara KONI Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1,98 Miliar
Kunci Ganda Jadi Penyelamat, Aksi Percobaan Curanmor Di Rumah Makan Berujung Penangkapan
Roy Suryo Ajukan Dua Kali Gugatan Praperadilan dalam Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
Tiga Pemuda Terduga Konsumen Miras Diamankan Saat Hiburan Dangdut, Polisi Berikan Pembinaan
Polres Garut Tahan Dua Tersangka Pengeroyokan di Cisurupan, Dipicu Pengaruh Minuman Keras
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 00:06 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Dana Akomodasi DPRD Indramayu: Kejati Jabar Perkuat Bukti Sebelum Limpah ke Tipikor

Rabu, 8 Juli 2026 - 23:28 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Terduga Pelaku Dibekuk dan Motor Korban Diamankan

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:00 WIB

Kuasa Hukum Masyarakat Desa Tunggul Pandean Tetap Berjuang di Mediasi Kedua, Minta Penghentian Proyek Gardu Induk Selam Proses Hukum Berlangsung

Rabu, 8 Juli 2026 - 04:56 WIB

Gagalkan Peredaran Obat Keras Ilegal di Ligung, Satres Narkoba Polres Majalengka Sita Ribuan Pil Tramadol dan Trihexyphenidyl

Selasa, 7 Juli 2026 - 08:30 WIB

Kejari Majalengka Tetapkan Ketua dan Bendahara KONI Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1,98 Miliar

Berita Terbaru

Uncategorized

🎉 FULL LINEUP PESTIPALIN 2026 RESMI DIUMUMKAN! 🎶

Minggu, 12 Jul 2026 - 05:27 WIB