KOMPAS1.ID
BANDUNG, 11 Juli 2026 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memastikan proses hukum terhadap dugaan penyelewengan dana akomodasi dinas di lingkungan DPRD Kabupaten Indramayu terus berjalan. Kasus yang menyeret nama Wakil Bupati Indramayu yang masih menjabat, Syaefudin, saat ini memasuki tahap penajaman materi gugatan sebelum berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kepala Kejati Jawa Barat, Sutikno, mengonfirmasi bahwa tim penyidik saat ini memfokuskan upaya pada penguatan akurasi data, kelengkapan keterangan saksi, serta pemantapan setiap unsur pasal yang disangkakan. Langkah ini dinilai mendesak dilakukan guna memastikan kekuatan pembuktian materiil sebelum berkas perkara resmi diserahkan ke pengadilan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penetapan tersangka sudah dilakukan, pemeriksaan tambahan terhadap tersangka pun telah tuntas. Kami juga sudah meminta keterangan dari saksi-saksi kunci,” ujar Sutikno di Bandung, Jumat (10/7/2026).
Pemantapan Dakwaan Tanpa Celah Hukum
Sutikno menegaskan, dalam penanganan perkara korupsi, syarat minimal dua alat bukti tidak bisa ditafsirkan secara sederhana. Tim jaksa wajib mengupas tuntas keterkaitan dokumen administrasi dengan fakta yang terjadi di lapangan, sehingga draf dakwaan nanti benar-benar kokoh dan tidak memiliki celah hukum saat disidangkan.
“Kami harus mengumpulkan fakta secara mendalam, setiap unsur dalam pasal harus dilapisi alat bukti yang kuat. Saat ini pembuktian sudah ada, namun sebagian dokumen dan keterangan masih perlu kami perkuat kembali,” jelasnya.
Kejati Jabar berkomitmen menyelesaikan tahap penajaman ini secepat mungkin dengan tetap berpegang pada asas hukum yang berlaku, guna memastikan perkara diproses secara adil dan transparan.***














