KOMPAS1.ID
Jakarta, 5 Juli 2026 – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, tercatat telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan terkait perkara dugaan penyebaran informasi bohong dan fitnah soal keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo. Langkah ini menjadi upaya hukumnya untuk menguji kebenaran prosedur yang dijalankan aparat kepolisian dalam menangani kasus tersebut.
Gugatan pertama yang diajukan mempersoalkan sah atau tidaknya tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik di kediaman maupun tempat-tempat yang diduga terkait perkara. Sementara gugatan kedua lebih spesifik menguji keabsahan keputusan penyidik yang menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus yang dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 310 KUHP tentang Fitnah dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) .
Jadwal persidangan pun sudah ditetapkan. Sidang untuk gugatan pertama telah memasuki tahap akhir, dan putusan hakim dijadwalkan dibacakan pada 7 Juli 2026. Sedangkan gugatan kedua baru akan mulai disidangkan beberapa hari setelahnya, dengan agenda awal pembacaan isi permohonan di hadapan majelis hakim .
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dasar Hukum dan Sikap Pihak Terkait
Melalui langkah hukum ini, Roy Suryo berusaha memanfaatkan seluruh instrumen hukum yang tersedia untuk memastikan proses penyidikan berjalan sesuai koridor hukum dan tidak melanggar hak asasi serta prinsip praduga tak bersalah.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya selaku instansi yang menangani kasus ini menegaskan sikapnya. Juru Bicara Polda Metro Jaya menyatakan pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk menggunakan jalur hukum. “Kami siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlangsung di pengadilan dan akan menyampaikan bukti serta keterangan yang diperlukan,” ujarnya.
Kasus ini sendiri bermula dari penyebaran narasi yang mempertanyakan keaslian dokumen ijazah Presiden Joko Widodo, yang kemudian dilaporkan ke kepolisian dan berkembang menjadi penyelidikan hingga penetapan tersangka pada November 2025 silam .
Meninjau Efektivitas Jalur Praperadilan
Muncul pertanyaan di tengah publik: Apakah jalur praperadilan efektif untuk menguji keabsahan proses penyidikan dan penetapan tersangka?
Secara hukum, lembaga praperadilan diatur dalam KUHAP dan berfungsi sebagai alat pengawasan yudisial terhadap tindakan penyidik dan penuntut umum. Ruang lingkupnya terbatas hanya menguji segi prosedur dan legalitas tindakan, bukan memutus bersalah atau tidaknya seseorang atas perkara pokok.
✅ Sisi Efektifnya:
– Menjadi penyeimbang kekuasaan kepolisian agar tidak menyalahgunakan wewenang
– Melindungi hak konstitusional warga negara dan menjamin prinsip due process of law
– Putusan pengadilan dapat membatalkan tindakan yang melanggar hukum, misalnya jika penggeledahan tanpa surat atau penetapan tersangka tanpa bukti yang cukup
⚠️ Keterbatasannya:
– Tidak membahas materi kasus atau kebenaran fakta di lapangan
– Keputusan hakim bersifat mengikat secara prosedural, namun jika dikabulkan, penyidik masih bisa melengkapi kekurangan prosedur dan melanjutkan kasus
– Keberhasilannya sangat bergantung pada kelengkapan bukti pelanggaran prosedur yang diajukan penggugat
Hingga saat ini, perkembangan kedua gugatan ini menjadi sorotan publik mengingat kasusnya telah lama menjadi perdebatan di ruang publik. Hasil putusan nanti dipandang akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi tolok ukur penegakan hukum yang berkeadilan.
Aris aristio














