Kompas1.id
Majalengka, Senin 6 Juli 2026 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka, Jawa Barat, resmi menetapkan dua pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Majalengka sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah daerah tahun anggaran 2024–2025. Kasus ini diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,98 miliar .
Kepala Kejari Majalengka, Sukma Djaya Negara, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka berinisial BN, yang menjabat Ketua KONI Kabupaten Majalengka, serta DER, selaku Bendahara KONI setempat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tim penyidik kami telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu BN dan DER. Penetapan dilakukan setelah penyidikan berjalan sekitar tiga bulan guna mengumpulkan alat bukti yang cukup dan sah,” jelas Sukma kepada awak media.
Rincian Dana dan Modus Penyimpangan
Selama dua tahun anggaran tersebut, KONI Majalengka menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Majalengka masing-masing Rp3 miliar pada 2024 dan Rp3 miliar pada 2025, sehingga total mencapai Rp6 miliar .
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran, antara lain:
Menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan dan kegiatan yang fiktif Memotong alokasi dana yang seharusnya diterima cabang olahraga Mengaku memotong untuk pembayaran pajak, namun tidak disetorkan ke kas negara
Menggunakan dana untuk keperluan di luar kesepakatan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan kepentingan pribadi
“Penggunaan dana terbukti tidak sesuai ketentuan, sehingga merugikan keuangan daerah sebesar Rp1,98 miliar sesuai hitungan BPKP,” tegas Sukma
Hasil Pengungkapan dan Barang Bukti
Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa 64 saksi dan 4 orang ahli, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan di beberapa lokasi . Barang bukti yang diamankan meliputi:
111 dokumen administrasi dan keuangan Uang tunai sebesar Rp242 juta
Sejumlah perangkat elektronik (komputer, ponsel)
Satu unit sepeda motor yang diduga berasal dari hasil perbuatan pidana
Pasal yang Dijerat dan Status Penahanan
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau subsider Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 18, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya bisa mencapai penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun.
“Mulai hari ini, kedua tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan untuk kelancaran penyidikan,” pungkas Sukma.
Saat ini kasus terus dikembangkan guna melacak seluruh aliran dana dan mempertanggungjawabkan kerugian yang terjadi .
Adang jabar














