Kompas1.id
Benggal, 12 Juli 2026 – Tindakan pengrusakan terhadap rumah ibadah yang terjadi hari ini di wilayah Benggal merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi oleh hukum maupun norma kemanusiaan. Peristiwa yang mencederai nilai-nilai kerukunan dan toleransi beragama ini harus disikapi dengan tindakan hukum yang tegas, cepat, dan transparan oleh aparat penegak hukum.
Lokasi Kejadian dan Tindakan Provokasi
Insiden pengrusakan ini terjadi di sebuah rumah ibadah yang berlokasi di Benggal. Aksi anarkis yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang tersebut tidak hanya merusak fasilitas fisik bangunan, tetapi juga telah menciptakan ketakutan serta melukai perasaan umat yang semestinya dapat beribadah dengan tenang dan aman.
Tidak ada alasan pembenar atas tindakan main hakim sendiri yang berujung pada perusakan properti, apalagi properti yang digunakan untuk kegiatan keagamaan.
Ketegasan Aturan Hukum
Tindakan tersebut adalah bentuk kejahatan terhadap ketertiban umum dan hak asasi manusia. Negara melalui hukum positif Indonesia telah mengatur sanksi tegas bagi pelaku pengrusakan rumah ibadah:
Pasal 170 KUHP: Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kerusakan barang, ancaman hukumannya dapat lebih berat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasal 406 KUHP: Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
UU Perlindungan Kebebasan Beragama: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu, sebagaimana dijamin dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Setiap tindakan yang menghalangi atau merusak tempat ibadah adalah bentuk pelanggaran konstitusional.
Tuntutan kepada Aparat Penegak Hukum
Kami mendesak pihak Kepolisian untuk segera:
Mengusut tuntas aktor intelektual maupun pelaku lapangan di balik aksi pengrusakan di Benggal ini tanpa memandang latar belakang mereka.
Melakukan proses hukum secara terbuka agar masyarakat dapat mengawal jalannya keadilan.
Menjamin keamanan seluruh rumah ibadah di wilayah Benggal dan sekitarnya agar kejadian serupa tidak terulang kembali. #toleransi#undangundangberagama#hidupdamai# BOB HARIAWAN. KABIRO KOTA BANDUNG














