Kuasa Hukum Masyarakat Desa Tunggul Pandean Tetap Berjuang di Mediasi Kedua, Minta Penghentian Proyek Gardu Induk Selam Proses Hukum Berlangsung

- Penulis

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id

Jepara, 8 Juli 2026 – Proses penyelesaian sengketa terkait rencana pembangunan gardu induk yang berada di wilayah Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, perkara yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jepara dengan nomor register 31/Pdt.G/2026/PN Jpa terkait Perbuatan Melawan Hukum memasuki tahap mediasi kedua yang digelar hari ini tanggal 8 Juli 2026. Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Dalhar, S.H., M.H. and Partner yang bertindak selaku kuasa hukum yang mewakili masyarakat setempat, menegaskan sikapnya untuk tetap teguh membela kepentingan dan hak-hak warga yang diwakilinya.

Di hadapan awak media di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Ahmad Dalhar menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan mundur selangkah pun dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat. “Pada mediasi kedua ini, kami tetap maju membela apa yang menjadi hak dan kepentingan warga serta seluruh masyarakat Desa Tunggul Pandean. Kami hadir di sini membawa aspirasi nyata dan kekhawatiran yang disampaikan langsung oleh warga,” ujar Dalhar dalam keterangan persnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu poin utama yang disampaikan dalam kesempatan ini adalah permohonan resmi agar pelaksanaan proyek pembangunan gardu induk tersebut dapat ditunda sementara waktu selama proses gugatan berjalan sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, langkah ini diperlukan untuk menjamin keadilan proses dan mencegah terjadinya dampak yang tidak dapat dipulihkan apabila keputusan akhir nantinya berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Kami menyampaikan harapan sekaligus permohonan agar kegiatan proyek gardu induk di wilayah Desa Tunggul Pandean ini dapat ditunda sementara sampai ada kepastian hukum yang jelas. Selama gugatan ini belum mendapatkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap, maka segala aktivitas yang terkait pembangunan sebaiknya ditangguhkan guna menghindari kerugian yang lebih besar bagi warga,” tegasnya.

Baca Juga:  Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir Dukung Program Belida melalui Pengecoran Jalan Desa

Selain mengurus jalur gugatan di pengadilan, Ahmad Dalhar dan Partner juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mendampingi masyarakat dalam proses pelaporan yang sudah diajukan ke pihak kepolisian. Ia menjelaskan bahwa di luar jalur hukum yang ditempuh melalui pengadilan, masih ada laporan resmi dari warga yang saat ini sedang dalam penanganan di Polres Jepara. Pihaknya akan memantau serta mempertanyakan perkembangan dan proses penyelesaian laporan tersebut secara transparan.

“Bukan hanya lewat jalur gugatan ini saja, kami juga akan mendampingi dan memastikan bahwa laporan yang telah disampaikan masyarakat ke Polres Jepara mendapatkan penanganan yang serius dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami tidak akan membiarkan setiap aspirasi dan keluhan warga terabaikan begitu saja,” tambahnya.

Kuasa hukum ini pun menegaskan komitmennya yang tak tergoyahkan untuk terus berjuang sampai mencapai hasil akhir yang adil. Ia menyatakan akan mengikuti setiap tahapan proses hukum hingga dikeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Saya berjanji akan terus berjuang sampai memperoleh hasil akhir, sampai ada putusan yang sudah inkrah dan tidak dapat diganggu gugat lagi. Itu menjadi tanggung jawab saya selaku kuasa hukum yang dipercaya masyarakat, dan saya akan jalankan sebaik-baiknya,” pungkas Ahmad Dalhar.

Sampai saat ini, kedua belah pihak yang bersengketa masih mengikuti proses mediasi yang dipandu oleh lembaga yang berwenang, dengan harapan dapat ditemukan jalan keluar terbaik, meskipun posisi dan sikap dari pihak masyarakat tetap teguh mempertahankan haknya. Perkembangan lebih lanjut dari proses hukum ini akan terus dipantau dan diinformasikan kepada publik.

Penulis : Haru OBF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hak 10 Puskesmas Belum Dibayar, HIMPAS Minta Dinkes Aceh Singkil Segera Bertind
Terima Audiensi PWI, Bupati Hamartoni Dorong Kebudayaan Lampung Utara Tampil di Puncak Hari Pers Nasional 2026
Jam Komandan Koramil Bukit Kemuning, Danramil Tegaskan Disiplin dan Soliditas Babinsa Demi Optimalisasi Tugas Teritorial
Gagalkan Peredaran Obat Keras Ilegal di Ligung, Satres Narkoba Polres Majalengka Sita Ribuan Pil Tramadol dan Trihexyphenidyl
Ada ASN Jabar Habiskan Lebih Rp800 Juta untuk Judol, Pemprov Berantas Tuntas
Indonesia Kian Diperhitungkan Dunia, Diplomasi Presiden Prabowo Perkuat Posisi Strategis di Panggung Global
Bupati Lampung Utara dan Baznas Salurkan Zakat untuk Wujudkan Kepedulian dan Kesejahteraan Masyarakat
Kejari Majalengka Tetapkan Ketua dan Bendahara KONI Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1,98 Miliar
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:00 WIB

Kuasa Hukum Masyarakat Desa Tunggul Pandean Tetap Berjuang di Mediasi Kedua, Minta Penghentian Proyek Gardu Induk Selam Proses Hukum Berlangsung

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:52 WIB

Hak 10 Puskesmas Belum Dibayar, HIMPAS Minta Dinkes Aceh Singkil Segera Bertind

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:51 WIB

Terima Audiensi PWI, Bupati Hamartoni Dorong Kebudayaan Lampung Utara Tampil di Puncak Hari Pers Nasional 2026

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:39 WIB

Jam Komandan Koramil Bukit Kemuning, Danramil Tegaskan Disiplin dan Soliditas Babinsa Demi Optimalisasi Tugas Teritorial

Rabu, 8 Juli 2026 - 04:56 WIB

Gagalkan Peredaran Obat Keras Ilegal di Ligung, Satres Narkoba Polres Majalengka Sita Ribuan Pil Tramadol dan Trihexyphenidyl

Berita Terbaru

Daerah

Hari ini BMKG Deteksi 70 Titik Panas di Aceh

Rabu, 8 Jul 2026 - 13:04 WIB