KOMPAS1.ID
BANDUNG, 10 Juli 2026 – Pemerintah Kota Bandung mendiskualifikasi sekitar 80 hingga 100 calon siswa SMP Negeri dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Langkah ini diambil setelah ditemukan bukti nyata adanya kecurangan pada berkas administrasi yang diajukan.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menjelaskan bahwa jenis pelanggaran yang paling dominan adalah pemalsuan atau manipulasi data Kartu Keluarga untuk memanfaatkan jalur zonasi, serta penggunaan piagam penghargaan atau sertifikat prestasi yang tidak asli pada jalur prestasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya sangat menyayangkan tindakan ini. Harapannya orang tua ingin memudahkan jalan anak, namun justru cara yang salah ini yang berujung merugikan masa depan anak itu sendiri,” ujar Farhan, Jumat (10/7).
Kuota Langsung Diisi Daftar Antrean
Kursi yang kosong akibat diskualifikasi tersebut tidak dibiarkan melainkan langsung diserahkan kepada calon siswa yang berada di urutan daftar tunggu sesuai ketentuan peraturan. Dengan demikian, seluruh daya tampung di SMP Negeri Kota Bandung tetap terisi penuh. Proses pengisian ulang ini ditargetkan tuntas pada akhir Juli 2026.
Jaminan Akses Pendidikan dan Pemerataan Sekolah
Pemkot Bandung memastikan para calon siswa yang didiskualifikasi tetap memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan, mengingat daya tampung di sekolah swasta dinilai masih cukup luas untuk menampung mereka.
Ke depannya, pemerintah juga berkomitmen terus menambah jumlah SMP Negeri di wilayah yang belum memiliki fasilitas tersebut, guna mewujudkan akses pendidikan yang lebih adil dan merata bagi seluruh warga Kota Bandung.
***red














