Polda Jabar Ungkap Kasus Perdagangan Ilegal Benih Bening Lobster, Empat Tersangka Diamankan

- Penulis

Rabu, 1 Juli 2026 - 01:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id
Bandung – Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus perdagangan dan peredaran ilegal Benih Bening Lobster (BBL) di wilayah Kabupaten Pangandaran. Pengungkapan kasus ini disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 29 Juni 2026, sebagai wujud komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan serta menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi di sektor perikanan.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, terungkap bahwa aktivitas pengadaan dan peredaran Benih Bening Lobster tersebut telah berlangsung sejak tahun 2024 tanpa memiliki izin resmi dari pemerintah. Dalam operasi penindakan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan sekitar 4.000 ekor Benih Bening Lobster jenis pasir yang dikemas di dalam 20 balon plastik, beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya yang turut disita di lokasi kejadian.

Dari kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial HS, AR, BL, dan AS. Keempatnya diduga bertindak sebagai pelaku usaha yang melakukan pengadaan hingga peredaran benih lobster tersebut secara melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Para tersangka kini dijerat dengan aturan hukum: Pasal 27 angka 26 juncto angka 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jika terbukti bersalah, mereka menghadapi ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak mencapai Rp1,5 miliar.

Sampai dengan saat ini, berkas perkara atas keempat tersangka telah dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat (P-21) dan secara resmi telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ciamis untuk dilakukan penuntutan dan proses hukum lebih lanjut di pengadilan.***Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Ungkap Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Satu Tersangka Diamankan*
Polres Garut Amankan Satu Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Cibalong
10 HARI MENJABAT KAPOLRES CIMAHI.AKBP MOH FARUK ROZI UNGKAP PULUHAN KASUS DAN SITA RATUSAN RIBU BUTIR OKT DAN MIRAS
Temuan 995 Senjata di Ruangan Eks Ketua Yayasan, Kuasa Hukum Minta Polisi Usut Tuntas
Polres Garut Ungkap Peredaran Obat Keras Terbatas Ilegal, Ratusan Butir dan Dua Orang Berhasil Diamankan
Polres Garut Ungkap Kasus Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia
Komplotan Curanmor Asal Lampung Ditangkap di Sumedang, Disertai Senjata Revolver
Banteng Garut Mulai Mengamuk! PDIP Bidik Hingga 8 Kursi DPRD di Pemilu 2029
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Ungkap Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Satu Tersangka Diamankan*

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:38 WIB

Polres Garut Amankan Satu Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Cibalong

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:34 WIB

10 HARI MENJABAT KAPOLRES CIMAHI.AKBP MOH FARUK ROZI UNGKAP PULUHAN KASUS DAN SITA RATUSAN RIBU BUTIR OKT DAN MIRAS

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:40 WIB

Temuan 995 Senjata di Ruangan Eks Ketua Yayasan, Kuasa Hukum Minta Polisi Usut Tuntas

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:54 WIB

Polres Garut Ungkap Peredaran Obat Keras Terbatas Ilegal, Ratusan Butir dan Dua Orang Berhasil Diamankan

Berita Terbaru