‎Fakta Persidangan: Legal Standing Koperasi Produsen Rimo Tunas Metuah dalam Perkara Pencurian Kelapa Sawit Dipertanyakan

- Penulis

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH SINGKIL kompas1.id
Pengadilan Negeri Singkil kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit, Rabu (1/7/2026). Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini menyoroti aspek legalitas atau *legal standing* dari pihak pelapor, yakni Koperasi Produsen Rimo Tunas Metuah (KPRTM).

‎Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan empat orang saksi, termasuk Ketua KPRTM, Mulyadi, serta tiga orang petugas keamanan internal koperasi.

‎Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, kuasa hukum terdakwa menyoroti hubungan hukum antara KPRTM dengan Koperasi Produksi Perjuangan Bersama (KPPB) yang tertuang dalam adendum kerja sama pengelolaan lahan. Dalam keterangannya, saksi Mulyadi mengakui bahwa dalam perjanjian tersebut tidak ditemukan klausul yang secara spesifik memberikan wewenang kepada Ketua KPRTM untuk mewakili KPPB dalam tindakan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

‎Pihak penasihat hukum terdakwa menilai hal ini krusial untuk menguji kapasitas hukum pelapor. Menurut mereka, setiap tindakan hukum pidana harus berpijak pada kewenangan yang sah dari subjek hukum yang dirugikan.

‎Selain mengenai kewenangan pelapor, persidangan juga menggali bukti kepemilikan atas objek lahan tempat buah kelapa sawit tersebut berasal. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), tim hukum terdakwa mempertanyakan ketiadaan bukti alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Usaha (HGU), atau bentuk hak atas tanah lainnya yang diakui secara resmi oleh negara hingga pemeriksaan saksi berlangsung.

‎Menanggapi fakta persidangan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa, Yahya, S.H., yang didampingi oleh Jaimansyah, S.H., M.H., menyatakan keraguannya atas validitas laporan yang diajukan.

‎“Dalam persidangan, saksi pelapor menyatakan bahwa pihak yang dirugikan adalah KPPB selaku koperasi pemilik lahan. Namun, merujuk pada perjanjian kerja sama (adendum) antara KPPB dan KPRTM, tidak ada satu klausul pun yang menyatakan bahwa KPRTM berhak mewakili KPPB dalam tindakan hukum. Oleh karena itu, langkah Ketua KPRTM membuat laporan atas kerugian KPPB perlu dipertanyakan sisi legalitasnya,” ujar Yahya.

‎Persidangan direncanakan akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 8 Juli 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi *a de charge* (saksi meringankan) serta penyampaian alat bukti tambahan dari pihak terdakwa. Proses ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih objektif dan utuh bagi majelis hakim dalam memutus perkara tersebut.

‎Reporter Sabri

Baca Juga:  Polsek Wanaraja Amankan Penjual Miras Ilegal di Desa Wanamekar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Jabar Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Jual Kendaraan
Tindak Lanjut Laporan Warga, Polsek Baleendah Amankan Pelaku Pencurian HP di RSUD Welas Asih
Peringatan Keras: Peredaran Obat Keras Golongan G Tanpa Izin Edar di Cikarang Selatan Terancam Hukuman Berat
Amankan Lima Pemuda Diduga Mabuk dan Ugal-Ugalan, Polsek Cibatu Beri Pembinaan
Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Ungkap Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Satu Tersangka Diamankan*
Polres Garut Amankan Satu Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Cibalong
10 HARI MENJABAT KAPOLRES CIMAHI.AKBP MOH FARUK ROZI UNGKAP PULUHAN KASUS DAN SITA RATUSAN RIBU BUTIR OKT DAN MIRAS
Temuan 995 Senjata di Ruangan Eks Ketua Yayasan, Kuasa Hukum Minta Polisi Usut Tuntas
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 01:02 WIB

Polda Jabar Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Jual Kendaraan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:02 WIB

Tindak Lanjut Laporan Warga, Polsek Baleendah Amankan Pelaku Pencurian HP di RSUD Welas Asih

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:14 WIB

Peringatan Keras: Peredaran Obat Keras Golongan G Tanpa Izin Edar di Cikarang Selatan Terancam Hukuman Berat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:15 WIB

Amankan Lima Pemuda Diduga Mabuk dan Ugal-Ugalan, Polsek Cibatu Beri Pembinaan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Ungkap Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Satu Tersangka Diamankan*

Berita Terbaru