ACEH SINGKIL kompas1.id
Pengadilan Negeri Singkil kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit, Rabu (1/7/2026). Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini menyoroti aspek legalitas atau *legal standing* dari pihak pelapor, yakni Koperasi Produsen Rimo Tunas Metuah (KPRTM).
Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan empat orang saksi, termasuk Ketua KPRTM, Mulyadi, serta tiga orang petugas keamanan internal koperasi.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, kuasa hukum terdakwa menyoroti hubungan hukum antara KPRTM dengan Koperasi Produksi Perjuangan Bersama (KPPB) yang tertuang dalam adendum kerja sama pengelolaan lahan. Dalam keterangannya, saksi Mulyadi mengakui bahwa dalam perjanjian tersebut tidak ditemukan klausul yang secara spesifik memberikan wewenang kepada Ketua KPRTM untuk mewakili KPPB dalam tindakan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Pihak penasihat hukum terdakwa menilai hal ini krusial untuk menguji kapasitas hukum pelapor. Menurut mereka, setiap tindakan hukum pidana harus berpijak pada kewenangan yang sah dari subjek hukum yang dirugikan.
Selain mengenai kewenangan pelapor, persidangan juga menggali bukti kepemilikan atas objek lahan tempat buah kelapa sawit tersebut berasal. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), tim hukum terdakwa mempertanyakan ketiadaan bukti alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Usaha (HGU), atau bentuk hak atas tanah lainnya yang diakui secara resmi oleh negara hingga pemeriksaan saksi berlangsung.
Menanggapi fakta persidangan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa, Yahya, S.H., yang didampingi oleh Jaimansyah, S.H., M.H., menyatakan keraguannya atas validitas laporan yang diajukan.
“Dalam persidangan, saksi pelapor menyatakan bahwa pihak yang dirugikan adalah KPPB selaku koperasi pemilik lahan. Namun, merujuk pada perjanjian kerja sama (adendum) antara KPPB dan KPRTM, tidak ada satu klausul pun yang menyatakan bahwa KPRTM berhak mewakili KPPB dalam tindakan hukum. Oleh karena itu, langkah Ketua KPRTM membuat laporan atas kerugian KPPB perlu dipertanyakan sisi legalitasnya,” ujar Yahya.
Persidangan direncanakan akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 8 Juli 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi *a de charge* (saksi meringankan) serta penyampaian alat bukti tambahan dari pihak terdakwa. Proses ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih objektif dan utuh bagi majelis hakim dalam memutus perkara tersebut.
Reporter Sabri














