Dari Lahan Parkir Berujung Penganiayaan Berat di Wanaraja, Polisi Amankan Empat Tersangka dan Sita Senjata Tajam

- Penulis

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id
GARUT – Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Wanaraja, Polres Garut, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di wilayah Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka, yaitu CS (31 tahun) warga Wanaraja, JJ (36 tahun) warga Karangpawitan, MCS (29 tahun) warga Wanaraja, dan OS (30 tahun) warga Wanaraja. Keempatnya diduga terlibat dalam aksi kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan sejumlah korban menderita luka berat.

Kapolsek Wanaraja, AKP Abusono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 WIB. Pada saat itu, pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan peristiwa pengeroyokan yang berlangsung di Kampung Bojong, Desa Wanamekar, Kecamatan Wanaraja.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, diketahui bahwa kejadian berawal ketika sekelompok orang mendatangi kediaman salah seorang warga dengan maksud untuk membicarakan persoalan terkait lahan parkir sebuah minimarket. Namun, pertemuan yang semula diharapkan dapat menyelesaikan masalah secara damai justru memanas dan berubah menjadi pertengkaran hebat, yang akhirnya berujung pada aksi kekerasan fisik.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah Tangkap Pengedar Sabu di Sukabangun

Dalam penindakan ini, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut. Keempat tersangka kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap secara utuh kronologi dan peran masing-masing dalam peristiwa itu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal yang mengatur tentang penganiayaan berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal terkait lainnya, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat. Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

wa Ratno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Gerak Cepat Tangani Dugaan Pengeroyokan, Sejumlah Terduga Pelaku dan Barang Bukti Berhasil Diamankan
‎Fakta Persidangan: Legal Standing Koperasi Produsen Rimo Tunas Metuah dalam Perkara Pencurian Kelapa Sawit Dipertanyakan
PPK dan Kontraktor Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Cipamuruyan Rp2
Pemberantasan Senjata Ilegal: Jangan Kasih Kendor!
Polda Jabar Ungkap Kasus Perdagangan Ilegal Benih Bening Lobster, Empat Tersangka Diamankan
POLRESTABES SEMARANG SITA LEBIH DARI 10,3 KG SABU SELAMA SEMESTER I 2026
Polres Garut Amankan Pengedar Sabu, Barang Bukti Sebanyak 4,55 Gram Diamankan
Heboh di Media Sosial: Tiga Karyawan Percetakan Disekap 3 Hari, Diminta Ganti Rugi Rp50 Juta
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:46 WIB

Polisi Gerak Cepat Tangani Dugaan Pengeroyokan, Sejumlah Terduga Pelaku dan Barang Bukti Berhasil Diamankan

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:27 WIB

Dari Lahan Parkir Berujung Penganiayaan Berat di Wanaraja, Polisi Amankan Empat Tersangka dan Sita Senjata Tajam

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:39 WIB

‎Fakta Persidangan: Legal Standing Koperasi Produsen Rimo Tunas Metuah dalam Perkara Pencurian Kelapa Sawit Dipertanyakan

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:36 WIB

PPK dan Kontraktor Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Cipamuruyan Rp2

Rabu, 1 Juli 2026 - 03:32 WIB

Pemberantasan Senjata Ilegal: Jangan Kasih Kendor!

Berita Terbaru