Kompas1.id
GARUT – Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Wanaraja, Polres Garut, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di wilayah Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka, yaitu CS (31 tahun) warga Wanaraja, JJ (36 tahun) warga Karangpawitan, MCS (29 tahun) warga Wanaraja, dan OS (30 tahun) warga Wanaraja. Keempatnya diduga terlibat dalam aksi kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan sejumlah korban menderita luka berat.
Kapolsek Wanaraja, AKP Abusono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 WIB. Pada saat itu, pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan peristiwa pengeroyokan yang berlangsung di Kampung Bojong, Desa Wanamekar, Kecamatan Wanaraja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, diketahui bahwa kejadian berawal ketika sekelompok orang mendatangi kediaman salah seorang warga dengan maksud untuk membicarakan persoalan terkait lahan parkir sebuah minimarket. Namun, pertemuan yang semula diharapkan dapat menyelesaikan masalah secara damai justru memanas dan berubah menjadi pertengkaran hebat, yang akhirnya berujung pada aksi kekerasan fisik.
Dalam penindakan ini, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut. Keempat tersangka kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap secara utuh kronologi dan peran masing-masing dalam peristiwa itu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal yang mengatur tentang penganiayaan berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal terkait lainnya, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat. Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.
wa Ratno













