Dari Lahan Parkir Berujung Penganiayaan Berat di Wanaraja, Polisi Amankan Empat Tersangka dan Sita Senjata Tajam

- Penulis

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id
GARUT – Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Wanaraja, Polres Garut, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di wilayah Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka, yaitu CS (31 tahun) warga Wanaraja, JJ (36 tahun) warga Karangpawitan, MCS (29 tahun) warga Wanaraja, dan OS (30 tahun) warga Wanaraja. Keempatnya diduga terlibat dalam aksi kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan sejumlah korban menderita luka berat.

Kapolsek Wanaraja, AKP Abusono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 WIB. Pada saat itu, pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan peristiwa pengeroyokan yang berlangsung di Kampung Bojong, Desa Wanamekar, Kecamatan Wanaraja.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, diketahui bahwa kejadian berawal ketika sekelompok orang mendatangi kediaman salah seorang warga dengan maksud untuk membicarakan persoalan terkait lahan parkir sebuah minimarket. Namun, pertemuan yang semula diharapkan dapat menyelesaikan masalah secara damai justru memanas dan berubah menjadi pertengkaran hebat, yang akhirnya berujung pada aksi kekerasan fisik.

Baca Juga:  Polres Garut Amankan Satu Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Cibalong

Dalam penindakan ini, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut. Keempat tersangka kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap secara utuh kronologi dan peran masing-masing dalam peristiwa itu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal yang mengatur tentang penganiayaan berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal terkait lainnya, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat. Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

wa Ratno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Jabar Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Jual Kendaraan
Tindak Lanjut Laporan Warga, Polsek Baleendah Amankan Pelaku Pencurian HP di RSUD Welas Asih
Peringatan Keras: Peredaran Obat Keras Golongan G Tanpa Izin Edar di Cikarang Selatan Terancam Hukuman Berat
Amankan Lima Pemuda Diduga Mabuk dan Ugal-Ugalan, Polsek Cibatu Beri Pembinaan
Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Ungkap Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Satu Tersangka Diamankan*
Polres Garut Amankan Satu Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Cibalong
10 HARI MENJABAT KAPOLRES CIMAHI.AKBP MOH FARUK ROZI UNGKAP PULUHAN KASUS DAN SITA RATUSAN RIBU BUTIR OKT DAN MIRAS
Temuan 995 Senjata di Ruangan Eks Ketua Yayasan, Kuasa Hukum Minta Polisi Usut Tuntas
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 01:02 WIB

Polda Jabar Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Jual Kendaraan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:02 WIB

Tindak Lanjut Laporan Warga, Polsek Baleendah Amankan Pelaku Pencurian HP di RSUD Welas Asih

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:14 WIB

Peringatan Keras: Peredaran Obat Keras Golongan G Tanpa Izin Edar di Cikarang Selatan Terancam Hukuman Berat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:15 WIB

Amankan Lima Pemuda Diduga Mabuk dan Ugal-Ugalan, Polsek Cibatu Beri Pembinaan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Ungkap Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Satu Tersangka Diamankan*

Berita Terbaru