Aceh Singkil kompas1.id
Proyek revitalisasi di UPTD SPF PAUD Negeri 2 Singkil menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan. Sejumlah informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pengelolaan proyek diduga tidak dilakukan sesuai mekanisme yang semestinya, sehingga memunculkan dugaan praktik korupsi dan konflik kepentingan.
Salah satu persoalan yang mencuat adalah dugaan bahwa Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) tidak dilibatkan dalam proses pembelian material bangunan. Padahal, panitia tersebut memiliki peran penting dalam mengawasi dan mengelola pelaksanaan pembangunan di lingkungan sekolah.
Ketua P2SP, inisial N, saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui adanya pembelian bahan bangunan untuk proyek revitalisasi tersebut.
”Saya tidak tahu mengenai pembelian bahan bangunan revitalisasi sekolah,” ujarnya.
Selain itu, beredar informasi bahwa bendahara kegiatan merupakan anak kandung kepala sekolah, sementara pelaksana lapangan disebut merupakan adik kandung kepala sekolah yang dikabarkan tidak berdomisili di Kabupaten Aceh Singkil. Dugaan keterlibatan anggota keluarga dalam pelaksanaan proyek tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan potensi konflik kepentingan.
Hingga berita ini ditulis, kepala sekolah yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp belum mendapat tanggapan.
Sikap tidak memberikan penjelasan kepada publik justru semakin memunculkan tanda tanya. Dalam proyek yang menggunakan anggaran negara, keterbukaan informasi merupakan bagian dari tanggung jawab kepada masyarakat. Diam bukanlah jawaban atas berbagai dugaan yang berkembang.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, termasuk pihak yang berwenang, segera melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut.
Jika nantinya ditemukan adanya penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, atau kerugian negara, masyarakat meminta agar siapa pun yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu.
Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Reporter Sabri
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT














