PPK dan Kontraktor Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Cipamuruyan Rp2

- Penulis

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.ID
BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pada proyek penggantian Jembatan Cipamuruyan yang terletak di Kabupaten Sukabumi. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp20,3 miliar.

Dalam pengembangan perkara ini, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya adalah seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial S, serta AH selaku Pimpinan Cabang PT Karunia Guna Inti Semesta (KGIS) yang bertindak sebagai kontraktor pelaksana pekerjaan.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, kedua tersangka diduga telah melakukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Salah satu bentuk pelanggaran yang terungkap adalah pemalsuan laporan progres pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi dan kenyataan di lapangan. Akibat dari perbuatan tersebut, keuangan negara diduga mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp9,84 miliar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, AKBP Edi Rahmat Mulyana, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya pada proyek-proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara.

Baca Juga:  Sat Reskrim Polres Garut Tahan Pelaku Curat Saat Tarawih, Gasak HP dan Uang Tunai Milik Warga

“Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap penyimpangan yang merugikan keuangan negara agar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan publik tetap terjaga,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Jika terbukti bersalah di persidangan, mereka menghadapi ancaman hukuman penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.

Saat ini, kasus ini masih terus dikembangkan oleh tim penyidik untuk mengungkap secara menyeluruh aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam dugaan korupsi proyek Jembatan Cipamuruyan tersebut.

Dayu Gentara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Fakta Persidangan: Legal Standing Koperasi Produsen Rimo Tunas Metuah dalam Perkara Pencurian Kelapa Sawit Dipertanyakan
Pemberantasan Senjata Ilegal: Jangan Kasih Kendor!
Polda Jabar Ungkap Kasus Perdagangan Ilegal Benih Bening Lobster, Empat Tersangka Diamankan
POLRESTABES SEMARANG SITA LEBIH DARI 10,3 KG SABU SELAMA SEMESTER I 2026
Polres Garut Amankan Pengedar Sabu, Barang Bukti Sebanyak 4,55 Gram Diamankan
Heboh di Media Sosial: Tiga Karyawan Percetakan Disekap 3 Hari, Diminta Ganti Rugi Rp50 Juta
Ungkap Markas Judi Online di Hayam Wuruk, Bareskrim Tetapkan 287 WNA Jadi Tersangka; Didorong Usut Sampai Akarnya
Mantan Kaur Keuangan Desa Ditahan, Kuras Dana Desa Rp646 Juta untuk Beli Hadiah Virtual di TikTok
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:39 WIB

‎Fakta Persidangan: Legal Standing Koperasi Produsen Rimo Tunas Metuah dalam Perkara Pencurian Kelapa Sawit Dipertanyakan

Rabu, 1 Juli 2026 - 03:32 WIB

Pemberantasan Senjata Ilegal: Jangan Kasih Kendor!

Rabu, 1 Juli 2026 - 01:37 WIB

Polda Jabar Ungkap Kasus Perdagangan Ilegal Benih Bening Lobster, Empat Tersangka Diamankan

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:47 WIB

POLRESTABES SEMARANG SITA LEBIH DARI 10,3 KG SABU SELAMA SEMESTER I 2026

Senin, 29 Juni 2026 - 01:07 WIB

Polres Garut Amankan Pengedar Sabu, Barang Bukti Sebanyak 4,55 Gram Diamankan

Berita Terbaru