
KOMPAS1.ID
SUBANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang resmi menetapkan Kepala Desa Parigimulya, Kecamatan Cipunagara, berinisial A.S. sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi. Penetapan dilakukan pada Rabu (16/9/2026), setelah penyidik mengantongi cukup alat bukti.
Kronologi Dugaan Tindak Pidana
Kasus ini bermula dari proses pelepasan hak atas tanah yang dibeli oleh PT Kawasan Industri Terpadu Subang (PT KITS) di Desa Parigimulya. Dalam rentang 2019 hingga 2025, A.S. diduga meminta uang sebesar Rp800 per meter persegi dari setiap bidang tanah yang dibeli perusahaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Uang tersebut dikaitkan dengan penerbitan Surat Keterangan Desa serta tanda tangan A.S. sebagai saksi dalam proses pelepasan hak di hadapan notaris/PPAT. Penyidik menduga permintaan itu disertai ancaman: A.S. mengancam tidak akan menandatangani surat dan tidak bersedia menjadi saksi jika uang yang diminta tidak dibayarkan.
Kerugian yang Diduga Terjadi
Berdasarkan Surat Keterangan Notaris Urip Suripah, S.H. Nomor 12/Not-US/IV/2026 tertanggal 7 April 2026, luas tanah yang telah dibebaskan mencapai 1.717.884 meter persegi.
Dari perhitungan tersebut, penyidik menduga A.S. menerima uang sekitar Rp1.374.307.200 — lebih dari Rp1,3 miliar — yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Status Tersangka & Penahanan
– A.S. disangkakan melanggar ketentuan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi.
– Langsung ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Subang.
Teguran untuk Iklim Investasi
Kepala Kejari Subang Noordien Kusumanegara menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berintegritas. Penegakan hukum ini sekaligus dimaksudkan untuk menjaga iklim investasi di Kabupaten Subang tetap sehat dan bersih dari pungutan liar.
“Kejari Subang akan mengawal perkembangan investasi di daerah agar tetap berjalan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk terbukanya peluang lapangan pekerjaan,” ujar Noordien.
***










