JAKARTA, Kompas1.Id
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran Nomor KL.01.02/A/17765/2026 tentang Kesiapsiagaan dan Perlindungan Kesehatan Masyarakat Terhadap Dampak Erupsi dan Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota, Direktur RS, UPT Karantina, Balai Labkesmas, hingga Puskesmas di seluruh Indonesia itu dikeluarkan menyusul peningkatan aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau beberapa hari terakhir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat edaran tersebut, Kemenkes menekankan potensi sebaran abu vulkanik dapat menurunkan kualitas udara dan menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat. Karena itu, diminta peningkatan kewaspadaan, pemantauan, respons cepat, dan perlindungan kesehatan khususnya di wilayah yang mengalami hujan abu.
3 Dampak Kesehatan Akibat Abu Vulkanik.
Kemenkes merinci bahwa abu vulkanik mengandung partikel kasar hingga sangat halus dan dapat disertai gas iritan. Pajanan abu dapat menimbulkan dampak kesehatan sebagai berikut:
1. Gangguan Saluran Pernapasan
Berupa iritasi hidung dan tenggorokan, batuk, produksi dahak, mengi, rasa berat di dada, dan sesak napas. Pajanan juga dapat memperburuk asma, PPOK, bronkitis kronik, penyakit paru lainnya, serta penyakit jantung.
2. Gangguan Mata
Berupa mata merah, perih, berair, gatal, sensasi benda asing, dan abrasi kornea akibat gesekan partikel abu.
3. Gangguan Kulit
Berupa iritasi, kemerahan, gatal, atau memperburuk penyakit kulit yang telah ada sebelumnya.
Arahan Kemenkes ke Dinkes dan Faskes.
Kemenkes meminta seluruh jajaran kesehatan di daerah untuk:
1. Mengacu pada informasi resmi terbaru dari PVMBG, BMKG, BNPB, dan BPBD terkait aktivitas gunung api, arah sebaran abu, dan wilayah terdampak.
2. Meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan layanan kesehatan.
3. Memberikan edukasi kepada masyarakat tentang upaya perlindungan diri dari paparan abu vulkanik.
Surat edaran ini telah ditandatangani secara elektronik oleh Sekretariat Jenderal Kemenkes.
Masyarakat diimbau untuk terus mengikuti perkembangan informasi dari instansi terkait dan segera menggunakan masker serta pelindung mata apabila berada di luar ruangan saat terjadi hujan abu.
Sumber : Surat Edaran Kemenkes RI Nomor KL.01.02/A/17765/2026.
Zul & Redaksi
Kompas1.Id














