
GARUT — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut berhasil mengamankan dan menahan satu orang tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
Penindakan tersebut dilakukan Unit I Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Garut pada Selasa, 11 Agustus 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, tepatnya di Jalan Raya Pameungpeuk–Cikelet, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.
Tersangka berinisial SL alias AC, laki-laki, 38 tahun, warga Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga membeli BBM bersubsidi dari wilayah Kabupaten Tasikmalaya, kemudian menjualnya kembali di wilayah Cibalong, Kabupaten Garut. Perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan penyalahgunaan pengangkutan dan perdagangan BBM bersubsidi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 16 jerigen/kompan yang masing-masing berisi sekitar 35 liter BBM, satu unit telepon seluler, serta satu unit kendaraan roda empat jenis Daihatsu Blind Van warna putih yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Markas Polres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra, S.H., M.H., C.H.R.A. menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih terus melengkapi berkas perkara serta melakukan pendalaman terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
“Proses penyidikan masih terus kami lakukan untuk melengkapi berkas perkara serta mendalami dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan maupun pengangkutan BBM bersubsidi yang bertentangan dengan ketentuan hukum,” ujar AKP Herman saat ditemui awak media, Kamis (13/8/2026).
Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi guna memastikan penyalurannya tepat sasaran dan tidak merugikan kepentingan masyarakat luas.
Wa Ratno












