Kompas1.id
CIKARANG SELATAN, KABUPATEN BEKASI — Maraknya peredaran obat keras golongan atau daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjadi sorotan serius. Praktik yang banyak ditemukan di sepanjang Jalan Raya Serang–Setu, Kampung Ciantra, dan kawasan lainnya ini ternyata merupakan tindak pidana berat yang diancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia.
Dasar Hukum
Peredaran obat keras tanpa izin edar diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan — yang telah memperbarui ketentuan sebelumnya dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasal yang Dilanggar:
Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023: “Setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.”
Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023: Mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran ketentuan di atas.
Ancaman Hukuman:
Pidana penjara paling lama 12 TAHUN ATAU denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
Sanksi ini berlaku bagi siapa saja yang memproduksi, mengimpor, mengedarkan, menjual, atau menyediakan obat keras golongan daftar G tanpa izin edar resmi dan tanpa resep dokter.
Fakta di Lapangan: Cikarang Selatan Jadi Lokasi Maraknya Peredaran Ilegal
Kawasan Cikarang Selatan belakangan ini berulang kali menjadi lokasi pengungkapan kasus peredaran obat keras ilegal, terutama jenis Tramadol dan Hexymer (Eximer), yang masuk dalam golongan daftar G .
Beberapa pengungkapan kasus yang telah terjadi:
Januari 2026: Polsek Cikarang Selatan membongkar jaringan obat keras ilegal yang berkedok toko ponsel di Desa Sukadami, mengamankan 1.500 butir Hexymer dan puluhan butir Tramadol. April 2026: Polisi mengamankan pelaku beserta ratusan butir obat keras di Kampung Leuwimalang, Desa Sukaresmi .
Mei 2026: Sebanyak 1.360 butir obat keras ilegal (360 butir Tramadol dan 1.000 butir Hexymer) disita dari dua pengedar di Desa Cibatu .
Juni 2026: Pengedar Tramadol dan Hexymer kembali ditangkap di Desa Sukadami.
Bahaya dan Dampak Sosial
Obat keras golongan daftar G seperti Tramadol dan Hexymer sebenarnya adalah obat yang wajib dengan resep dokter dan hanya boleh dijual di apotek. Jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis, dapat menyebabkan:
Ketergantungan yang berat
Kerusakan organ tubuh
Gangguan saraf dan kesadaran Bahkan kematian akibat overdosis
Memicu tindak kriminalitas untuk membiayai kebiasaan konsumsi
Masyarakat Cikarang Selatan dan sekitarnya diimbau untuk tidak membeli, tidak menjual, dan melaporkan setiap dugaan peredaran obat keras tanpa izin edar kepada pihak berwenang. Setiap transaksi obat keras tanpa resep dokter dan tanpa izin edar adalah tindak pidana yang dapat dijerat hukum berat.
“Kesehatan masyarakat adalah prioritas. Jangan biarkan peredaran obat ilegal merusak generasi dan ketertiban sosial di wilayah kita.”
— — —
Setiap orang yang mengetahui adanya peredaran obat keras tanpa izin edar diharapkan segera melaporkannya ke kantor kepolisian terdekat atau menghubungi nomor layanan darurat kepolisian 110.
Hasbunah













