
JAKARTA, KOMPAS1.ID — Draft Final RUU Perampasan Aset setebal 43 halaman menjadi perbincangan publik. Alih-alih hanya menyasar koruptor, sejumlah pasal dalam draf ini dinilai berpotensi menjerat masyarakat umum.
Berdasarkan telaah terhadap draf tersebut, ada 4 poin yang menjadi sorotan:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
1 .Tidak Hanya Korupsi.
Pasal 6 ayat (1) huruf b menyebut aset terkait tindak pidana dengan ancaman 4 tahun penjara atau lebih dapat dirampas. Artinya cakupannya meluas ke pencurian, penipuan, penggelapan, narkoba, hingga UU ITE. Bukan hanya tindak pidana korupsi.
2 . Pembuktian Terbalik untuk Aset “Tidak Seimbang”.
Pasal 5 ayat (2) huruf a mengatur aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah. Dengan sistem ini, negara tidak perlu membuktikan seseorang korupsi terlebih dahulu. Warga yang harus membuktikan hartanya halal. Kelompok UMKM, freelancer, hingga penerima warisan disebut paling rentan. Bahkan tabungan di atas Rp100 juta disebut masuk kategori pengawasan.
3 . Bebas di Pidana, Aset Tetap Disita.
Pasal 2 menegaskan perampasan aset tidak harus didasarkan pada putusan pidana. Pasal 7 bahkan memungkinkan perampasan meski terdakwa diputus “lepas”. Seseorang bisa menang di pengadilan pidana, namun tetap kehilangan harta di pengadilan perdata.
4 . Rekening Bisa Diblokir Tanpa Pemberitahuan.
Pasal 9 ayat (3) dan (4) memberi kewenangan meminta data ke bank tanpa memberitahu pemilik. Rahasia bank juga dikecualikan. Warga berpotensi baru mengetahui rekeningnya diblokir setelah kejadian.
Sorotan Publik.
Publik menilai RUU ini wajib dikawal dan direvisi. RUU ditargetkan disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Jangan sampai semangat memberantas korupsi justru menciptakan pasal karet baru yang merugikan warga.
Zul & Tim.
Redaksi
Kompas1.Id









