RUU Perampasan Aset untuk Buru Koruptor atau Jerat Rakyat Biasa?

- Penulis

Kamis, 3 September 2026 - 07:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KOMPAS1.ID — Draft Final RUU Perampasan Aset setebal 43 halaman menjadi perbincangan publik. Alih-alih hanya menyasar koruptor, sejumlah pasal dalam draf ini dinilai berpotensi menjerat masyarakat umum.

Berdasarkan telaah terhadap draf tersebut, ada 4 poin yang menjadi sorotan:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

1 .Tidak Hanya Korupsi.

Pasal 6 ayat (1) huruf b menyebut aset terkait tindak pidana dengan ancaman 4 tahun penjara atau lebih dapat dirampas. Artinya cakupannya meluas ke pencurian, penipuan, penggelapan, narkoba, hingga UU ITE. Bukan hanya tindak pidana korupsi.

2 . Pembuktian Terbalik untuk Aset “Tidak Seimbang”.

Pasal 5 ayat (2) huruf a mengatur aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah. Dengan sistem ini, negara tidak perlu membuktikan seseorang korupsi terlebih dahulu. Warga yang harus membuktikan hartanya halal. Kelompok UMKM, freelancer, hingga penerima warisan disebut paling rentan. Bahkan tabungan di atas Rp100 juta disebut masuk kategori pengawasan.

Baca Juga:  Pentas Seni Ciodeng Nyerenteng Jadi Wujud Semangat Kemerdekaan

3 . Bebas di Pidana, Aset Tetap Disita.

Pasal 2 menegaskan perampasan aset tidak harus didasarkan pada putusan pidana. Pasal 7 bahkan memungkinkan perampasan meski terdakwa diputus “lepas”. Seseorang bisa menang di pengadilan pidana, namun tetap kehilangan harta di pengadilan perdata.

4 . Rekening Bisa Diblokir Tanpa Pemberitahuan.

Pasal 9 ayat (3) dan (4) memberi kewenangan meminta data ke bank tanpa memberitahu pemilik. Rahasia bank juga dikecualikan. Warga berpotensi baru mengetahui rekeningnya diblokir setelah kejadian.

Sorotan Publik.

Publik menilai RUU ini wajib dikawal dan direvisi. RUU ditargetkan disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Jangan sampai semangat memberantas korupsi justru menciptakan pasal karet baru yang merugikan warga.

Zul & Tim.

Redaksi
Kompas1.Id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT
Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage
Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”
Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan
Perkuat Pembangunan Desa, Pemdes Tenjolaya Gandeng Unpas
Semarak HUT TNI ke-81, TNI-Polri dan Komunitas Bersatu Gelar Touring, Karya Bakti dan Bakti Sosial di Goa Seplawan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 01:50 WIB

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT

Sabtu, 26 September 2026 - 12:38 WIB

Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an

Sabtu, 26 September 2026 - 11:21 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage

Sabtu, 26 September 2026 - 11:13 WIB

Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat

Sabtu, 26 September 2026 - 10:05 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”

Berita Terbaru