
JAKARTA, KOMPAS1.ID – Ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat “mengguncang Jakarta” pada Rabu, 27 Agustus 2026. Aksi bertajuk “Rakyat Turun Tangan” ini memadati kawasan pusat ibu kota dengan titik utama di depan Kompleks Parlemen DPR/MPR RI.
Dalam aksinya, massa menyuarakan kekecewaan terhadap maraknya kasus korupsi dan lemahnya pemberantasan korupsi di Indonesia. Orasi, spanduk, dan yel-yel menggema sepanjang aksi berlangsung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terdapat 4 tuntutan utama yang menjadi sorotan dalam aksi 27 Agustus ini:
1. SAHKAN UU PERAMPASAN ASET Massa mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset untuk memiskinkan koruptor dan mengembalikan uang negara.
2. HUKUM MATI KORUPTOR Tuntutan hukuman tegas bagi pelaku korupsi, terutama yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
3. NEPAL-KAN PEJABAT KORUP Menyerukan pencopotan dan proses hukum terbuka terhadap pejabat yang terbukti korupsi.
4. BUBARKAN DPR Bentuk protes terhadap kinerja DPR yang dinilai tidak mewakili kepentingan rakyat.
Pantauan Awak Media Kompas1.Id aksi berjalan dengan tertib. Massa membawa berbagai atribut, bendera, dan poster tuntutan. Aparat keamanan disiagakan di sejumlah titik untuk mengawal jalannya demonstrasi agar tetap kondusif.
Aksi “Rakyat Turun Tangan” ini menjadi bukti bahwa isu pemberantasan korupsi masih menjadi perhatian utama masyarakat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pimpinan DPR terkait tuntutan massa.
Penulis: Zul
Redaksi
Kompas1.Id











