SATRESNARKOBA POLRES METRO BEKASI KEMBANGKAN KASUS SABU, HAMPIR 50 GRAM DISEMBUNYIKAN DI DALAM SPEAKER BLUETOOTH

- Penulis

Minggu, 23 Agustus 2026 - 00:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.ID
KABUPATEN BEKASI — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi berhasil mengembangkan pengungkapan dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu hingga menjangkau wilayah Kabupaten Bogor. Dari hasil pengembangan tersebut, petugas berhasil mengamankan narkotika sabu dengan berat netto mencapai 49,46 gram yang ternyata disembunyikan secara licik di dalam sebuah perangkat speaker Bluetooth.

Pengembangan kasus ini dilakukan oleh Subnit V Unit III Satresnarkoba Polres Metro Bekasi, bermula dari penangkapan seorang pria berinisial L (50) di Jalan Lubang Buaya, Desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 05.00 WIB.

Pada penindakan awal, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

– ✅ 1 paket sabu dengan berat 0,28 gram
– ✅ 1 buah pipet kaca
– ✅ 2 unit telepon genggam
– ✅ Sejumlah tas dan dompet
– ✅ 1 unit sepeda motor

PENGEMBANGAN & PENEMUAN BARANG BUKTI BESAR

Dari hasil pemeriksaan intensif dan pengembangan informasi terhadap tersangka, petugas memperoleh petunjuk kuat mengenai adanya kiriman lain yang diduga berisi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, tim bergerak menuju lokasi penyimpanan dan menemukan sabu dengan berat netto 49,46 gram yang disembunyikan di dalam speaker Bluetooth. Tersangka diduga sengaja menyembunyikan barang haram tersebut di dalam perangkat elektronik tersebut untuk mengelabui pengawasan dan pemeriksaan petugas.

Total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dalam kasus ini mencapai 49,74 gram, yang melebihi batas kepemilikan pribadi, sehingga tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar.

Baca Juga:  Abung Barat Bersholawat, Hamartoni: Bangun Lampung Utara Tak Cukup dengan Jalan dan Gedung

Tersangka dijerat dengan ketentuan undang-undang berikut:
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika — Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1)
Mengedarkan narkotika Golongan I bagi diri orang lain. Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling banyak Rp8 miliar.
Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 — Produksi, impor, ekspor, atau pengedaran narkotika.
Karena jumlah sabu yang diamankan tergolong besar, ancaman pidana dapat diperberat sesuai ketentuan tentang peredaran gelap narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan penindakan menyeluruh dan mengembangkan setiap kasus yang terungkap untuk membongkar jaringan pengedar yang lebih besar.

“Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan. Setiap kasus akan terus dikembangkan untuk mengetahui jaringan di baliknya, sumber barang, hingga pengedar utamanya. Penyembunyian narkotika di dalam perangkat elektronik menunjukkan tingkat kejahatan yang semakin canggih, namun kami pastikan tidak ada yang luput dari pengawasan,” ujar Kasatresnarkoba.

Kasus ini kembali menjadi bukti bahwa jaringan narkotika terus mencari cara baru dan licik untuk menyembunyikan barang haram mereka. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya kepada pihak kepolisian.

Proses penyidikan masih berlangsung dan kasus terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

Hasbunah R SE
Kompas1.id — Kabupaten Bekasi, 23 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Lampung Utara Perkuat Komitmen Tata Kelola Zakat Profesional dan Transparan
KEPALA DESA PARIGIMULYA DITETAPKAN TERSANGKA KORUPSI, DIDUGA RAMPAS RATUSAN MILIAR DARI PROYEK KAWASAN INDUSTRI
Supervisi Dit Tahti Polda Jateng di Polres Pekalongan, Soroti Pengamanan dan Barang Terlarang di Tahanan
Polres Ogan Ilir Gelar Tabligh Akbar, Zikir dan Doa Bersama untuk Penanggulangan Karhutla*
Kantor Pertanahan Kota Bandung Ikuti Pemantauan Implementasi Resertifikasi ISO 27001:2022 dan ISO 20000-1:2018
NUGAL BERSAMA: MERAWAT TRADISI, MEMPERKUAT KEBERSAMAAN, MENJAGA WARISAN UNTUK MASA DEPAN
Tingkatkan Sinergitas dan Keterbukaan Informasi, Tim Media DPC SPRI Lampung Utara Audiensi dengan Kalapas Kotabumi
Tingkatkan Sinergitas, Tim Media DPC SPRI Lampung Utara Gelar Audiensi Bersama Kalapas
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:31 WIB

Pemkab Lampung Utara Perkuat Komitmen Tata Kelola Zakat Profesional dan Transparan

Jumat, 18 September 2026 - 01:07 WIB

KEPALA DESA PARIGIMULYA DITETAPKAN TERSANGKA KORUPSI, DIDUGA RAMPAS RATUSAN MILIAR DARI PROYEK KAWASAN INDUSTRI

Jumat, 18 September 2026 - 01:01 WIB

Supervisi Dit Tahti Polda Jateng di Polres Pekalongan, Soroti Pengamanan dan Barang Terlarang di Tahanan

Kamis, 17 September 2026 - 11:50 WIB

Polres Ogan Ilir Gelar Tabligh Akbar, Zikir dan Doa Bersama untuk Penanggulangan Karhutla*

Kamis, 17 September 2026 - 08:35 WIB

Kantor Pertanahan Kota Bandung Ikuti Pemantauan Implementasi Resertifikasi ISO 27001:2022 dan ISO 20000-1:2018

Berita Terbaru