KOMPAS1.ID
KABUPATEN BEKASI — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi berhasil mengembangkan pengungkapan dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu hingga menjangkau wilayah Kabupaten Bogor. Dari hasil pengembangan tersebut, petugas berhasil mengamankan narkotika sabu dengan berat netto mencapai 49,46 gram yang ternyata disembunyikan secara licik di dalam sebuah perangkat speaker Bluetooth.
Pengembangan kasus ini dilakukan oleh Subnit V Unit III Satresnarkoba Polres Metro Bekasi, bermula dari penangkapan seorang pria berinisial L (50) di Jalan Lubang Buaya, Desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 05.00 WIB.
Pada penindakan awal, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
– ✅ 1 paket sabu dengan berat 0,28 gram
– ✅ 1 buah pipet kaca
– ✅ 2 unit telepon genggam
– ✅ Sejumlah tas dan dompet
– ✅ 1 unit sepeda motor
PENGEMBANGAN & PENEMUAN BARANG BUKTI BESAR
Dari hasil pemeriksaan intensif dan pengembangan informasi terhadap tersangka, petugas memperoleh petunjuk kuat mengenai adanya kiriman lain yang diduga berisi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, tim bergerak menuju lokasi penyimpanan dan menemukan sabu dengan berat netto 49,46 gram yang disembunyikan di dalam speaker Bluetooth. Tersangka diduga sengaja menyembunyikan barang haram tersebut di dalam perangkat elektronik tersebut untuk mengelabui pengawasan dan pemeriksaan petugas.
Total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dalam kasus ini mencapai 49,74 gram, yang melebihi batas kepemilikan pribadi, sehingga tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar.
Tersangka dijerat dengan ketentuan undang-undang berikut:
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika — Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1)
Mengedarkan narkotika Golongan I bagi diri orang lain. Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling banyak Rp8 miliar.
Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 — Produksi, impor, ekspor, atau pengedaran narkotika.
Karena jumlah sabu yang diamankan tergolong besar, ancaman pidana dapat diperberat sesuai ketentuan tentang peredaran gelap narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan penindakan menyeluruh dan mengembangkan setiap kasus yang terungkap untuk membongkar jaringan pengedar yang lebih besar.
“Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan. Setiap kasus akan terus dikembangkan untuk mengetahui jaringan di baliknya, sumber barang, hingga pengedar utamanya. Penyembunyian narkotika di dalam perangkat elektronik menunjukkan tingkat kejahatan yang semakin canggih, namun kami pastikan tidak ada yang luput dari pengawasan,” ujar Kasatresnarkoba.
Kasus ini kembali menjadi bukti bahwa jaringan narkotika terus mencari cara baru dan licik untuk menyembunyikan barang haram mereka. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya kepada pihak kepolisian.
Proses penyidikan masih berlangsung dan kasus terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
Hasbunah R SE
Kompas1.id — Kabupaten Bekasi, 23 Agustus 2026










