TERSANGKA PENYIRAMAN AIR AKI TERHADAP DUA ANAK DI SUMEDANG DITAHAN

- Penulis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id
Motif Utama Kesal Utang Belum Dibayar, Polisi Juga Dalami Dugaan Keterlibatan Ibu Korban

SUMEDANG, 20 Juni 2026 – Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang menetapkan Wendi Sumadi (32) sebagai tersangka dalam kasus penyiraman cairan air aki terhadap dua orang anak kakak beradik di Desa Sukahayu, Kecamatan Rancakalong. Pelaku ditangkap Tim Resmob pada Rabu (17/6) malam dan kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum.

Berdasarkan keterangan Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika, tersangka melakukan perbuatannya sebanyak dua kali. Kejadian pertama terjadi pada 12 Mei 2026 terhadap korban berinisial QSH, sedangkan kejadian kedua pada 15 Juni 2026 menimpa adiknya, RFP (9 tahun). Akibat perbuatan tersebut, kedua korban menderita luka bakar parah pada bagian wajah hingga punggung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Motif dan Kronologi Kejadian
Penyelidikan mengungkapkan motif utama tersangka adalah rasa kesal dan sakit hati karena utang sebesar Rp350 ribu dari keluarga korban yang berbunga menjadi Rp850 ribu belum juga dilunasi. Selain itu, terungkap pula adanya hubungan asmara antara tersangka dengan ibu korban, yang terjalin saat ayah korban sedang bekerja di luar kota.

Baca Juga:  Tergiur Dukun Pengganda Uang di Medsos, ART di Bekasi Kuras Perhiasan Majikan Senilai Ratusan Juta

Pada kejadian pertama, tersangka menjemput korban di Kecamatan Wado lalu menyiramkan cairan air aki berwarna merah ke wajah korban. Peristiwa ini sempat tidak dilaporkan ke pihak berwajib. Sedangkan pada kejadian kedua, tersangka yang sudah menyiapkan cairan tersebut melihat korban RFP berjalan sendirian, lalu berhenti dan menyiramkan cairan itu ke tubuh korban.

Pengembangan Kasus
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua botol bekas air aki, pakaian korban, serta kendaraan yang digunakan tersangka. Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk dugaan upaya menutupi kejadian yang diduga dilakukan oleh ibu korban.

“Kami masih mendalami keterlibatan ibu korban, kemungkinan ia juga bisa ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, kami juga masih menelusuri apakah ada motif lain di luar persoalan utang piutang,” jelas AKP Tanwin Nopiansah, Kasat Reskrim Polres Sumedang.

Tersangka kini dijerat Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, kedua korban ditempatkan di Rumah Aman guna mendapatkan perawatan medis dan pendampingan psikologis untuk pemulihan fisik maupun mentalnya. ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Petisi 26 Tolak Korupsi Kabupaten Bogor Menggema, Jhon Harimau: Hukum Para Koruptor!
APBK-P Aceh Singkil 2026 Dirancang Naik
Kodim 0708 Purworejo Gelar Bazar TNI Dan Serahkan Sembako Semarakkan HUT ke-81 TNI
Lansia 82 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya di Kesesi Pekalongan
Menolak Bodoh karena ‘Judol’*
Polres Aceh Singkil Mengucapkan Selamat Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71
Apel Pagi Rutin Kecamatan Bojongloa Kidul, Bahas Penandatanganan Kontrak Kerja
Emin Suryana (Zibril) Terpilih Memimpin Desa Taman Rahayu, Ajak Warga Kembali Bersatu
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 15:45 WIB

Petisi 26 Tolak Korupsi Kabupaten Bogor Menggema, Jhon Harimau: Hukum Para Koruptor!

Selasa, 22 September 2026 - 13:39 WIB

APBK-P Aceh Singkil 2026 Dirancang Naik

Selasa, 22 September 2026 - 06:05 WIB

Kodim 0708 Purworejo Gelar Bazar TNI Dan Serahkan Sembako Semarakkan HUT ke-81 TNI

Selasa, 22 September 2026 - 04:07 WIB

Lansia 82 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya di Kesesi Pekalongan

Selasa, 22 September 2026 - 03:41 WIB

Menolak Bodoh karena ‘Judol’*

Berita Terbaru

Uncategorized

APBK-P Aceh Singkil 2026 Dirancang Naik

Selasa, 22 Sep 2026 - 13:39 WIB