KOMPAS1.ID
Oleh : Idat Mustari**
Perjudian di Indonesia telah mengalami metamorfosis yang mengerikan. Jika dahulu judi konvensional dilakukan sembunyi-sembunyi di sudut-sudut gelap, kini judi online (judol) telah menjelma menjadi industri hitam triliunan rupiah yang menyusup langsung ke kantong masyarakat lewat gawai. Sejak mulai ramai pada masa pandemi COVID-19 sekitar tahun 2020, fenomena ini terus menggelinding bak bola salju hingga mencapai puncaknya pada kurun waktu 2024 hingga 2026.
Mangsa dari perangkap digital ini tidak lagi tebang pilih. Ia tidak hanya menjerat masyarakat prasejahtera yang bermimpi mengubah nasib secara instan. Gurita judi daring ini telah menyusup jauh ke dalam sektor produktif: merusak pekerja swasta hingga menggerogoti korps Aparatur Sipil Negara (ASN), baik di tingkat pusat maupun daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
*Efek Domino yang Mematikan*
Dampak dari judol bukan lagi sekadar masalah kehilangan uang, melainkan pemicu kehancuran sosial yang nyata. Mulai dari keretakan rumah tangga, jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal, peningkatan angka kriminalitas, hingga kasus bunuh diri akibat depresi berat.
Di sektor swasta, judol menghancurkan integritas dan kedisiplinan yang berakhir pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Setali tiga uang, ASN yang kecanduan judol dipastikan kehilangan fokus. Waktu yang seharusnya dialokasikan penuh untuk melayani masyarakat justru habis untuk memantau pergerakan layar taruhan.
Ketegasan pemerintah mulai tampak ketika Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman secara masif mencopot permanen 13 pegawainya yang terbukti aktif bermain judol, dengan nilai deposit fantastis mencapai Rp100 juta hingga Rp200 juta per orang. Langkah serupa terjadi di Kabupaten Bandung. Bupati Dadang Supriatna dibuat geram oleh temuan PPATK yang mencatat 1.066 ASN di wilayahnya terindikasi aktif judol dengan akumulasi deposit menyentuh Rp6,59 miliar. Sanksi tegas menjadi harga mati untuk menyelamatkan wibawa birokrasi.
*Ilusi Matematika dan Penipuan Tersistem*
Mengapa judol begitu adiktif meskipun ujungnya selalu memiskinkan? Di sinilah letak kelicikannya. Jika merujuk pada konsep hukum Islam tradisional seperti dalam literatur Mazhab Imam Syafi’i, unsur utama judi (maysir) melibatkan taruhan dari dua belah pihak yang bertumpu pada spekulasi (gharar). Namun, judol modern bergerak jauh lebih jahat. Praktik ini adalah penipuan tersistem (tadlis/khida’).
Secara sains, pemain judol tidak sedang bertaruh secara adil melawan keberuntungan. Mereka sedang berhadapan dengan algoritma Random Number Generator (RNG) yang sudah disetel sejak awal agar bandar selalu menang dalam jangka panjang (house edge). Pemberian kemenangan kecil di awal hanyalah trik psikologis untuk memicu hormon dopamin di otak, menciptakan ilusi kemenangan agar korban terus menyetorkan uangnya.
Secara medis, kecanduan ini memicu gambling disorder—sebuah gangguan mental di mana rasionalitas seseorang lumpuh oleh candu digital. Oleh karena itu, siapapun yang terjebak dalam judi online sejatinya sedang melakukan kebodohan yang nyata. Mereka secara sukarela menyerahkan uang dan masa depan kepada sistem penipuan digital yang dirancang khusus untuk memiskinkan mereka.
Judi online adalah musuh bersama yang merusak sendi ekonomi dan mentalitas bangsa. Menyerahkan uang secara cuma-cuma kepada algoritma bandar adalah bentuk kekalahan paling tragis dari akal sehat manusia modern. Sudah saatnya kita waras, mengambil jarak, dan dengan tegas menolak bodoh karena judol.
**Pengamat Sosial dan Keagamaan












