Lindungi Karya dan Produk Lokal, Pemkab Lampung Utara Bentuk Sentra Kekayaan Intelektual

- Penulis

Selasa, 22 September 2026 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung — KOMPAS1.id || Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mulai memperkuat perlindungan hukum terhadap karya, inovasi, dan produk lokal melalui pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mendorong produk UMKM dan industri kreatif agar tidak hanya berkembang secara ekonomi, tetapi juga memiliki kepastian hukum.

Komitmen itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung di Hotel Emersia, Bandarlampung, Selasa, 22 September 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penandatanganan dilakukan Wakil Bupati Lampung Utara Romli, S.Kom., S.H., M.H., bersama Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Taufiqurrakhman, S.Sos., S.H., M.Si. Kegiatan tersebut berlangsung bersamaan dengan kerja sama serupa yang melibatkan pemerintah kabupaten dan kota serta Pemerintah Provinsi Lampung.

Pembentukan sentra ini dinilai penting mengingat potensi UMKM dan industri kreatif di Lampung Utara cukup besar. Namun, potensi tersebut masih menghadapi persoalan mendasar, yakni belum optimalnya kesadaran pelaku usaha dalam melindungi karya, merek, produk, maupun inovasi mereka melalui sistem Kekayaan Intelektual (KI).

Baca Juga:  Meracik Hingga Edarkan Tembakau Sintetis, Dua Pria di Garut Diamankan Satresnarkoba

Wakil Bupati Lampung Utara Romli mengatakan, perlindungan Kekayaan Intelektual tidak boleh dipandang sebatas persoalan administrasi. Menurutnya, legalitas atas sebuah karya dan produk merupakan bagian penting dalam meningkatkan nilai ekonomi sekaligus memberikan perlindungan bagi pelaku usaha.

“Potensi UMKM di Lampung Utara sangat luar biasa besar. Namun, kesadaran untuk mendaftarkan dan memberikan perlindungan hukum terhadap karya serta produk lokal masih perlu terus ditingkatkan,” ujarnya.

Melalui Sentra Kekayaan Intelektual, Pemkab Lampung Utara menargetkan proses pendampingan, pengorganisasian hingga pendaftaran KI bagi pelaku usaha dapat dilakukan lebih mudah dan terarah.

Sinergi tersebut diharapkan mampu menciptakan ekosistem UMKM dan ekonomi kreatif yang lebih terlindungi, memiliki nilai tambah, serta mampu bersaing dengan produk dari daerah lain.

 

 

 

Editor wep / Kompas1.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Situasi Memanas, Polisi Evakuasi Dua Anak yang Diamankan Warga di Bojong
Koramil Kemiri Bersama Polsek dan Warga Cek Lokasi Pasca Kebakaran Lahan di Desa Samping
Sinergi Kemanusiaan: LFR Perkuat Koordinasi Bersama BPBD Kota Bandung Tekan Risiko Bencana
Rapat Paripurna DPRK Subulussalam: Disetujui Bersama Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun 2025
Dispora Dorong Busawan Muda Bertransformasi jadi Pelaku Usaha Digital
KETUA DMI KABUPATEN GARUT UCAPKAN SELAMAT DAN SUKSES KEPADA KETUA DPD PARTAI GOLKAR GARUT
Sisa Bara Pembakaran Sampah Diduga Picu Kebakaran Gudang Kayu di Kedungwuni
‎SDN UPTD Takal Pasir Aceh Singkil Tersentuh Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Pascabencana 2026
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 15:57 WIB

Lindungi Karya dan Produk Lokal, Pemkab Lampung Utara Bentuk Sentra Kekayaan Intelektual

Selasa, 22 September 2026 - 14:39 WIB

Cegah Situasi Memanas, Polisi Evakuasi Dua Anak yang Diamankan Warga di Bojong

Selasa, 22 September 2026 - 12:17 WIB

Koramil Kemiri Bersama Polsek dan Warga Cek Lokasi Pasca Kebakaran Lahan di Desa Samping

Selasa, 22 September 2026 - 06:49 WIB

Rapat Paripurna DPRK Subulussalam: Disetujui Bersama Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun 2025

Selasa, 22 September 2026 - 06:18 WIB

Dispora Dorong Busawan Muda Bertransformasi jadi Pelaku Usaha Digital

Berita Terbaru

Uncategorized

APBK-P Aceh Singkil 2026 Dirancang Naik

Selasa, 22 Sep 2026 - 13:39 WIB