Kompas1.id
Penangkapan merupakan kelanjutan proses berkas perkara yang sudah lengkap
JAKARTA, 19 Juni 2026 – Polda Metro Jaya membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap dua tersangka, yaitu Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa dr Tifa. Penangkapan ini dilakukan dalam rangka kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden RI ke-7, Joko Widodo.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, penangkapan yang dilakukan pada hari ini, Jumat (19/6), bukanlah langkah yang terpisah. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan kelanjutan dari proses hukum yang telah berjalan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penangkapan ini adalah kelanjutan dari proses yang sudah berlangsung, di mana berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan,” ujarnya dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, kedua tersangka diamankan petugas di kediaman masing-masing pada hari yang sama. Saat ini, proses hukum akan terus dilanjutkan sesuai dengan tahapan yang berlaku. ***














