Sat Narkoba Polres Majalengka Ungkap Peredaran Obat Keras Tanpa Izin di Kasokandel

- Penulis

Selasa, 10 Februari 2026 - 01:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id
Majalengka – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus tindak pidana di bidang kesehatan terkait peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kabupaten Majalengka. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu, 7 Februari 2026 sekira pukul 20.25 WIB, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Jatimulya, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo, S.H., menjelaskan bahwa dalam pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan dua orang tersangka berinisial M.A. dan F.A. yang diduga dengan sengaja tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah mengadakan, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl. Senin (09/02/2026).

“Perbuatan para tersangka diduga melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 Yo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Yo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, karena mengedarkan obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, serta mutu,” ujar AKP Sigit Purnomo.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 257 butir obat jenis Tramadol, 100 butir obat jenis Trihexyphenidyl, 1 buah pouch warna hitam, 5 pack plastik klip obat warna biru, 1 buah dus kecil warna cokelat, 5 buah plastik klip obat warna biru, serta 1 unit handphone merk Infinix tipe Hot 60i warna hitam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran obat-obatan tersebut.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Majalengka guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Majalengka menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
***Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Majalengka Bongkar Kasus Bobol Bengkel, Sparepart Rp26 Juta Digondol Pelaku, Jejak Terungkap dari Facebook
Aksi Curanmor Dini Hari di Majalengka Digagalkan, Pelaku Tertangkap Massa Saat Dorong Motor Korban
Satres Narkoba Polres Majalengka Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Pria Asal Talaga Diciduk di Parkiran Alfamart
Polres Majalengka Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Pil Tramadol dan Trihexyphenidyl Disita
“HUKUM JANGAN TUMPUL KE ATAS!” Kasus Pengeroyokan Wartawan di Kadipaten Mandek 2 Tahun Lebih, Aparat Dipertanyakan
Menanggapi laporan warga terkait Penemuan sesosok Mayat laki-laki di Area perkebunan Blok Batununggul, Desa Werasari,
Gerak Cepat 12 Jam, Sat Reskrim Polres Majalengka Ungkap Kasus Penculikan dan Pengeroyokan Pemilik Angkringan di Kadipaten
Penemuan Mayat Gegerkan Warga Gunungmanik, Polisi Lakukan Olah TKP
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 06:20 WIB

Polres Majalengka Bongkar Kasus Bobol Bengkel, Sparepart Rp26 Juta Digondol Pelaku, Jejak Terungkap dari Facebook

Minggu, 3 Mei 2026 - 01:18 WIB

Aksi Curanmor Dini Hari di Majalengka Digagalkan, Pelaku Tertangkap Massa Saat Dorong Motor Korban

Minggu, 3 Mei 2026 - 01:14 WIB

Satres Narkoba Polres Majalengka Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Pria Asal Talaga Diciduk di Parkiran Alfamart

Minggu, 3 Mei 2026 - 01:10 WIB

Polres Majalengka Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Pil Tramadol dan Trihexyphenidyl Disita

Selasa, 14 April 2026 - 08:33 WIB

“HUKUM JANGAN TUMPUL KE ATAS!” Kasus Pengeroyokan Wartawan di Kadipaten Mandek 2 Tahun Lebih, Aparat Dipertanyakan

Berita Terbaru