Satres Narkoba Polres Majalengka Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Pria Asal Talaga Diciduk di Parkiran Alfamart

- Penulis

Minggu, 3 Mei 2026 - 01:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalengka – KOMPAS1.id || Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Seorang pria berinisial A.M berhasil diamankan dalam operasi pengungkapan peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka, Jumat (2/5/2026).

Tersangka yang diketahui merupakan warga Desa Mekarraharja, Kecamatan Talaga itu ditangkap pada Kamis malam (30/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB saat berada di area parkir salah satu minimarket Alfamart di wilayah Talaga.

Penangkapan berlangsung setelah gerak-gerik pelaku menimbulkan kecurigaan dan diamankan lebih dulu oleh seorang saksi di lokasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dilakukan pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran obat keras ilegal. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl, uang tunai hasil penjualan, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Baca Juga:  JELANG AKSI SOLIDARITAS, POLSEK MARGAASIH RANGKUL DRIVER OJOL DAN TOKOH MASYARAKAT

Usai diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polsek Talaga untuk pemeriksaan awal sebelum akhirnya diserahkan ke Satres Narkoba Polres Majalengka guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pendalaman, polisi kembali mengamankan barang bukti berupa 4 butir Tramadol, 3 butir Trihexyphenidyl, uang tunai sebesar Rp580 ribu, serta sejumlah barang lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran obat keras tanpa izin.

Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat peredaran obat keras secara ilegal berpotensi merusak kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja yang kerap menjadi sasaran empuk para pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kini, A.M masih menjalani pemeriksaan intensif di Satres Narkoba Polres Majalengka untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain di balik praktik peredaran obat keras ilegal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Berhasil Amankan Belasan Botol Miras Di Wanaraja
AKTIVITAS WARGA SETIAP PAGI MENGGUNAKAN TRANS METRO PASUNDAN, JADI PILIHAN TRANSPORTASI HARIAN
*Tindak keras pelaku Begal polres subang komitmen berantas begal bersama masyarakat dan segenap elemen masyrakat*
Jelang HUT RI ke-81, Pemkab Lampura Gebrak Ekonomi Warga Lewat Pasar Murah, Gebyar UMKM dan Job Fair
Jaga Marwah ID Card Wartawan: Bukan Barang untuk Diobral dan Digadaikan
Jelang Rakernas IV, LSM Trinusa Lampung Turun Langsung Bagikan Bansos kepada Warga
Estafet Kepemimpinan Bergulir, M. Ardhiansyah Resmi Pimpin Dinas Kominfotiksan Pesawaran
PASTIKAN HIDANGAN AMAN DAN HIGIENIS, POLSEK MARGAASIH CEK LANGSUNG SPPG NUNJUNG 1
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:31 WIB

Polisi Berhasil Amankan Belasan Botol Miras Di Wanaraja

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:23 WIB

AKTIVITAS WARGA SETIAP PAGI MENGGUNAKAN TRANS METRO PASUNDAN, JADI PILIHAN TRANSPORTASI HARIAN

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:06 WIB

*Tindak keras pelaku Begal polres subang komitmen berantas begal bersama masyarakat dan segenap elemen masyrakat*

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:49 WIB

Jaga Marwah ID Card Wartawan: Bukan Barang untuk Diobral dan Digadaikan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Jelang Rakernas IV, LSM Trinusa Lampung Turun Langsung Bagikan Bansos kepada Warga

Berita Terbaru

Berita

Polisi Berhasil Amankan Belasan Botol Miras Di Wanaraja

Rabu, 12 Agu 2026 - 00:31 WIB