Kompas1.id
GARUT — Sebagai tindak lanjut Deklarasi Bersama Anti Penyalahgunaan Narkoba, Miras dan Obat Keras Tertentu (OKT), Polres Garut bersama Forkopimda dan berbagai elemen masyarakat memperkuat langkah nyata menciptakan Kabupaten Garut yang aman, tertib, dan kondusif.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dipimpin langsung oleh Kapolres Garut AKBP Niko N Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H. bersama Dandim 0611 Garut Letkol Inf. Fahrisal Efendi Sinaga, S.I.P. Patroli menyasar lokasi berpotensi gangguan kamtibmas, mengantisipasi kriminalitas, geng motor, balap liar, knalpot brong, peredaran miras, obat-obatan, dan aktivitas yang mengganggu kenyamanan masyarakat.
Hasil pengamanan:
✅ 23 knalpot brong
✅ 152 botol miras berbagai merek
✅ 4 orang penjual miras
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah ini membuktikan bahwa Deklarasi Bersama bukan sekadar seremonial, melainkan diwujudkan dalam tindakan nyata di lapangan. Sinergi Polri, TNI, Forkopimda, dan masyarakat terus diperkuat untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba, miras, serta OKT yang dapat merusak generasi dan mengganggu keamanan masyarakat.
Kapolres Garut menegaskan kepada seluruh personel agar tetap mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif, namun tetap tegas terhadap setiap pelanggaran.
“Mari bersama-sama menjaga lingkungan, meningkatkan pengawasan terhadap anak dan remaja, serta berperan aktif mencegah penyalahgunaan narkoba, miras, dan OKT. Deklarasi sudah digaungkan — kini saatnya bergerak dan bertindak.”
KRYD: Cegah sebelum terjadi, hadir sebelum dibutuhkan.
Polres Garut — Kerja Keras – Kerja Cerdas – Kerja Ikhlas
Wa Ratno









