Gerak Cepat 12 Jam, Sat Reskrim Polres Majalengka Ungkap Kasus Penculikan dan Pengeroyokan Pemilik Angkringan di Kadipaten

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026 - 02:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id
Majalengka, Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus tindak pidana penculikan yang disertai dengan kekerasan secara bersama-sama dan pencurian dengan kekerasan. Kasus yang menimpa seorang pemilik angkringan ini dirilis langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sindangkasih Mapolres Majalengka pada Senin (30/3/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H., dan Kasi Humas AKP Yayan Suripna H, S.H.. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi.

Peristiwa naas tersebut menimpa korban bernama Fajri Pawitra (31), warga Desa Leuwiseeng, Kecamatan Panyingkiran. Kejadian bermula pada Sabtu (21/3/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Warung Angkringan Gocin milik korban yang berlokasi di Jalan Siliwangi, Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten. Saat itu, para pelaku membawa korban secara paksa dan memasukkannya ke dalam mobil Avanza Veloz warna putih.

“Modus operandi para tersangka adalah menculik korban secara paksa. Di dalam kendaraan, korban dipukuli secara bersama-sama. Tidak hanya itu, para pelaku juga mengambil tas selempang milik korban yang berisi uang hasil dagangan sebesar 800.000 rupiah. Setelah melakukan aksinya, korban dibuang atau diturunkan oleh para pelaku di daerah Ujungjaya, Kabupaten Sumedang,” ungkap Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M.

Kapolres mengapresiasi kinerja cepat Sat Reskrim yang berhasil menangkap pelaku hanya dalam waktu 12 jam setelah kejadian. Dari total 6 pelaku yang teridentifikasi, petugas berhasil mengamankan 2 tersangka utama, yakni SDR D.A.L (23) asal Cigugur dan SDR R.S (21) asal Cigandamekar, Kuningan. Sementara itu, 4 pelaku lainnya yakni SDR A.P, SDR M.A, SDR P.W, dan SDRI P.P (seorang perempuan) saat ini masih dalam pengejaran petugas dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Majalengka Bongkar Kasus Bobol Bengkel, Sparepart Rp26 Juta Digondol Pelaku, Jejak Terungkap dari Facebook
Aksi Curanmor Dini Hari di Majalengka Digagalkan, Pelaku Tertangkap Massa Saat Dorong Motor Korban
Satres Narkoba Polres Majalengka Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Pria Asal Talaga Diciduk di Parkiran Alfamart
Polres Majalengka Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Pil Tramadol dan Trihexyphenidyl Disita
“HUKUM JANGAN TUMPUL KE ATAS!” Kasus Pengeroyokan Wartawan di Kadipaten Mandek 2 Tahun Lebih, Aparat Dipertanyakan
Menanggapi laporan warga terkait Penemuan sesosok Mayat laki-laki di Area perkebunan Blok Batununggul, Desa Werasari,
Penemuan Mayat Gegerkan Warga Gunungmanik, Polisi Lakukan Olah TKP
Polres Majalengka Selidiki Penemuan Bayi Perempuan di Dalam Rumah Kosong Blok Cipari Desa Garawastu
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 06:20 WIB

Polres Majalengka Bongkar Kasus Bobol Bengkel, Sparepart Rp26 Juta Digondol Pelaku, Jejak Terungkap dari Facebook

Minggu, 3 Mei 2026 - 01:18 WIB

Aksi Curanmor Dini Hari di Majalengka Digagalkan, Pelaku Tertangkap Massa Saat Dorong Motor Korban

Minggu, 3 Mei 2026 - 01:14 WIB

Satres Narkoba Polres Majalengka Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Pria Asal Talaga Diciduk di Parkiran Alfamart

Minggu, 3 Mei 2026 - 01:10 WIB

Polres Majalengka Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Pil Tramadol dan Trihexyphenidyl Disita

Selasa, 14 April 2026 - 08:33 WIB

“HUKUM JANGAN TUMPUL KE ATAS!” Kasus Pengeroyokan Wartawan di Kadipaten Mandek 2 Tahun Lebih, Aparat Dipertanyakan

Berita Terbaru

Berita

Menembak Begal*

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:12 WIB