KOMPAS1.ID
BANDUNG 31 Agustus 2026 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengajukan usulan standar pendapatan minimum bagi para dokter di Indonesia. Kebijakan ini dirancang berdasarkan standar waktu kerja normal—yakni 8 jam per hari, 40 jam per minggu, atau 160 jam per bulan—sebagai pijakan utama penentuan kompensasi.
Perubahan fundamental dari usulan ini terletak pada pergeseran paradigma remunerasi: pendapatan dokter dihitung berdasarkan ketersediaan jam kerja, bukan lagi bergantung pada kuantitas pasien yang dilayani. Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian finansial serta menjaga kualitas layanan kesehatan tanpa memicu kelelahan kerja (burnout).
Rincian Usulan Pendapatan Minimum per Bulan
Dokter Umum Puskesmas: Rp34.830.140 per bulan (setara Rp217.688 per jam).
Dokter Umum Rumah Sakit: Rp30.825.067 per bulan (setara Rp192.656 per jam).
Dokter Spesialis: Rp110.943.487 per bulan (setara Rp693.396 per jam).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan skema berbasis jam kerja ini, tenaga medis berhak memperoleh hak finansial yang proporsional dan adil atas dedikasi serta waktu yang dieksplorasikan untuk pelayanan publik, sekaligus menegaskan pentingnya apresiasi yang layak bagi profesi kesehatan di tanah air.
#IkatanDokterIndonesia
#IDI#ProfesiNakes. Bob Hariawan. Kabiro Kota Bandung









