Polres Majalengka Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Pil Tramadol dan Trihexyphenidyl Disita

- Penulis

Minggu, 3 Mei 2026 - 01:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalengka,- KOMPAS1.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal. Kali ini, aparat berhasil membongkar praktik peredaran sediaan farmasi tanpa izin yang diduga telah lama beroperasi di wilayah Kabupaten Majalengka, Jumat (1/5/2026).

Dalam operasi yang digelar sekitar pukul 10.25 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial RA di wilayah Desa Rawa, Kecamatan Cingambul.

Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif terkait maraknya peredaran obat keras yang meresahkan masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2.650.000 yang diduga hasil transaksi, dua unit telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi penjualan, serta obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl.

Tidak berhenti di lokasi penangkapan, Satres Narkoba kemudian melakukan pengembangan hingga ke sebuah rumah milik saksi yang diduga dijadikan tempat penyimpanan barang oleh tersangka. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan ratusan butir obat keras siap edar.

Baca Juga:  Pagi yang Tidak Terburu-buru

Dari hasil keseluruhan pengungkapan, aparat berhasil menyita total 707 butir Tramadol dan 423 butir Trihexyphenidyl, beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Jumlah tersebut mengindikasikan aktivitas peredaran yang dilakukan tersangka bukan dalam skala kecil.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, RA diduga kuat mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian, kewenangan, maupun izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Obat-obatan tersebut juga diduga tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, serta mutu yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Majalengka guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

287 WNA Diciduk di Markas Judi Online Hayam Wuruk! Komisi III DPR Apresiasi Bareskrim, Desak Usut Aktor Intelektual hingga Tuntas
Putuskan Isolasi Dua Desa, Praka Heru Bersama Warga Bangun Jembatan Perintis Garuda di Lampung Utara
Bupati Nanda Tinjau Sejumlah Infrastruktur di Kecamatan Punduh Pedada dan Marga Punduh
Jembatan Perintis Garuda di Desa Sukaraja Sepanjang 35 Meter Rampung Dibangun
Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
Sambut 1 Muharam 1448 H, BAZNAS Bandung & KUA Margaasih Gelar Santunan Yatim Piatu “Muharam Penuh Cinta”
Pendekatan Literasi & Estetika Medis (Smart, Sleek & Professional
Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir Dukung Program Belida melalui Pengecoran Jalan Desa
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:57 WIB

287 WNA Diciduk di Markas Judi Online Hayam Wuruk! Komisi III DPR Apresiasi Bareskrim, Desak Usut Aktor Intelektual hingga Tuntas

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:24 WIB

Putuskan Isolasi Dua Desa, Praka Heru Bersama Warga Bangun Jembatan Perintis Garuda di Lampung Utara

Sabtu, 27 Juni 2026 - 05:56 WIB

Bupati Nanda Tinjau Sejumlah Infrastruktur di Kecamatan Punduh Pedada dan Marga Punduh

Sabtu, 27 Juni 2026 - 05:21 WIB

Jembatan Perintis Garuda di Desa Sukaraja Sepanjang 35 Meter Rampung Dibangun

Sabtu, 27 Juni 2026 - 05:17 WIB

Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Berita Terbaru