Polres Majalengka Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Pil Tramadol dan Trihexyphenidyl Disita

- Penulis

Minggu, 3 Mei 2026 - 01:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalengka,- KOMPAS1.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal. Kali ini, aparat berhasil membongkar praktik peredaran sediaan farmasi tanpa izin yang diduga telah lama beroperasi di wilayah Kabupaten Majalengka, Jumat (1/5/2026).

Dalam operasi yang digelar sekitar pukul 10.25 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial RA di wilayah Desa Rawa, Kecamatan Cingambul.

Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif terkait maraknya peredaran obat keras yang meresahkan masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2.650.000 yang diduga hasil transaksi, dua unit telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi penjualan, serta obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl.

Tidak berhenti di lokasi penangkapan, Satres Narkoba kemudian melakukan pengembangan hingga ke sebuah rumah milik saksi yang diduga dijadikan tempat penyimpanan barang oleh tersangka. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan ratusan butir obat keras siap edar.

Baca Juga:  Kepala Kejaksaan Negeri Karo Danke Rajagukguk akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka terkait penanganan kasus videografer Amsal Sitepu.

Dari hasil keseluruhan pengungkapan, aparat berhasil menyita total 707 butir Tramadol dan 423 butir Trihexyphenidyl, beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Jumlah tersebut mengindikasikan aktivitas peredaran yang dilakukan tersangka bukan dalam skala kecil.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, RA diduga kuat mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian, kewenangan, maupun izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Obat-obatan tersebut juga diduga tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, serta mutu yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Majalengka guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT
Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage
Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”
Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan
Perkuat Pembangunan Desa, Pemdes Tenjolaya Gandeng Unpas
Semarak HUT TNI ke-81, TNI-Polri dan Komunitas Bersatu Gelar Touring, Karya Bakti dan Bakti Sosial di Goa Seplawan
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 01:50 WIB

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT

Sabtu, 26 September 2026 - 12:38 WIB

Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an

Sabtu, 26 September 2026 - 11:13 WIB

Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat

Sabtu, 26 September 2026 - 10:05 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”

Sabtu, 26 September 2026 - 08:41 WIB

Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan

Berita Terbaru