KOMPAS1.ID
BANDUNG — Pengelolaan dana dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di keKelurahan Sukapura Kec. Kiaracondong kembali menjadi sorotan. Sejumlah pihak mempertanyakan dugaan ketidaksesuaian dalam pengalokasian dan pembagian dana yang berkaitan dengan insentif kader serta penerima manfaat di tingkat kelurahan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat anggaran sekitar Rp15 juta untuk periode dua minggu. Dari jumlah tersebut, sebagian dana disebut dialokasikan untuk sejumlah unsur di wilayah, sementara pembagian lainnya berkaitan dengan RW dan kader.
Dalam perhitungan yang dipertanyakan, terdapat angka sekitar Rp2.959.000 yang disebut berkaitan dengan pembagian untuk RW. Setelah dikurangi sejumlah komponen lainnya, muncul selisih dana yang nilainya masih cukup besar dan hingga kini dipertanyakan penggunaannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Persoalan semakin mencuat setelah muncul pertanyaan mengenai dasar hukum pemberian insentif kepada kader. Informasi yang disampaikan menyebutkan bahwa pemberian insentif seharusnya mengacu pada petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) program, termasuk ketentuan mengenai insentif kader Posyandu dan kader lainnya yang berkaitan dengan sasaran ibu hamil dan ibu menyusui.
Salah satu perhitungan yang menjadi bahan pertanyaan adalah mengenai jumlah penerima manfaat. Disebutkan terdapat sekitar 1.847 penerima, dengan perhitungan insentif tertentu selama delapan hari. Jika menggunakan besaran Rp1.000 per penerima per hari, maka perhitungan seharusnya dapat ditelusuri secara transparan berdasarkan jumlah penerima dan hari pelaksanaan.
Namun, dalam pembahasan tersebut juga muncul angka Rp200 per penerima yang disebut menjadi bagian yang diterima pihak kader,, sementara sisanya sekitar Rp800 diterima ole pihak Kelurahn Sukapura dan dipertanyakan ke mana penggunaannya.
“Kalau memang ada pembagian atau pengurangan dari setiap penerima, harus jelas dasar hukumnya. Berapa jumlah penerima, berapa hari, berapa besarannya, dan siapa yang menerima harus dapat dibuktikan dengan dokumen,” demikian inti persoalan yang dipertanyakan.
Pertanyaan lain yang muncul adalah mengenai adanya selisih dana yang disebut mencapai beberapa juta rupiah. Masyarakat meminta agar penggunaan seluruh anggaran MBG dapat dijelaskan secara terbuka, termasuk apakah dana tersebut telah dibayarkan, masih dalam proses pencairan, atau dialokasikan untuk kegiatan lain.
Pihak yang mempertanyakan persoalan tersebut juga menyoroti adanya perbedaan antara perhitungan berdasarkan jumlah penerima dengan nominal yang disebutkan dalam pembagian di lapangan.
Wartawan Kompas1.id masih berupaya mendapatkan dokumen pendukung, antara lain juklak/juknis MBG, rincian anggaran, daftar penerima, bukti pembayaran, serta dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana. Dokumen-dokumen tersebut penting untuk memastikan apakah terdapat kesalahan administrasi, ketidaktepatan perhitungan, atau dugaan penyalahgunaan anggaran.
Selain itu, pihak kelurahan dan unsur terkait di tingkat kewilayahan perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi mengenai mekanisme pembagian dana tersebut.
Apabila benar terdapat dana yang tidak sesuai peruntukan, persoalan tersebut tentu perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh pihak yang berwenang. Sebaliknya, apabila terdapat kekeliruan dalam perhitungan atau informasi yang beredar, pihak terkait juga berhak menjelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Kompas1.id akan terus menelusuri informasi ini berdasarkan dokumen dan keterangan dari para pihak, sehingga publik memperoleh informasi yang jelas mengenai asal anggaran, jumlah penerima, besaran insentif, mekanisme pencairan, serta pertanggungjawaban dana MBG.
ILHAM PIKOLO
KAPERWIL JAWA BARAT










