SEJARAH TERTULIS: Setelah 22 Tahun, UU PPRT Resmi Lahir, Nasib PRT Kini Terlindungi

- Penulis

Rabu, 22 April 2026 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – KOMPAS1.id || Tanggal 22 April 2026 menjadi tonggak sejarah bagi dunia ketenagakerjaan Indonesia.

Setelah penantian panjang selama lebih dari dua dekade, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna hari ini.

Pengesahan ini mengakhiri masa “penantian getir” yang terbentang sejak usulan pertama kali diajukan pada tahun 2004.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hadirnya regulasi ini bukan sekadar tinta di atas kertas, melainkan payung hukum nyata untuk memutus mata rantai kerentanan, diskriminasi, dan kekerasan yang selama ini terjadi di ruang-ruang privat.

Terobosan Baru: PRT Bukan Lagi “Tak Berbatas”

UU PPRT membawa sejumlah aturan fundamental yang mengubah paradigma kerja domestik di Indonesia:

– Standarisasi Ketat: Sesuai Pasal 5, calon pekerja wajib berusia minimal 18 tahun, memiliki e-KTP, dan surat keterangan sehat. Ini adalah langkah tegas untuk memberantas praktik pekerja anak.

– Kepastian Hukum: Baik melalui penyalur maupun mandiri, setiap hubungan kerja wajib dituangkan dalam perjanjian tertulis.

Baca Juga:  Kerusuhan Usai Laga: Suporter PSM Turun ke Lapangan dan Bakar Kembang Api, Aksi Anarkis Cemarkan Kemenangan Persib

Hak dan kewajiban, jam kerja, serta besaran upah kini memiliki dasar hukum yang jelas.

– Jaminan Sosial: Untuk pertama kalinya, negara hadir memberikan perlindungan menyeluruh.

Melalui Pasal 16, pemerintah memfasilitasi bantuan iuran jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, memastikan masa depan mereka terjamin.

– Hak Asasi Manusia: UU ini menegaskan bahwa PRT adalah manusia, bukan properti. Hak istirahat, cuti tahunan, hingga kebebasan beribadah kini dijamin secara konstitusional.

Pengakuan Martabat dan Ekonomi

Selama bertahun-tahun, pekerjaan rumah tangga sering dipandang sebelah mata, dianggap sebagai pekerjaan “informal” tanpa batasan waktu.

Dengan disahkannya UU ini, negara secara tegas mengakui bahwa pekerjaan domestik adalah sektor formal yang memberikan kontribusi besar bagi roda ekonomi nasional.

Ini adalah kemenangan kemanusiaan. Tidak ada lagi ruang bagi eksploitasi, penindasan, atau upah yang tidak dibayar.

UU PPRT adalah janji negara untuk memanusiakan mereka yang telah setia menjaga rumah dan keluarga kita.

 

BOB HARIAWAN: KABIRO KOTA BANDUNG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

*Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pengeroyokan di Mustika Jaya*
Gagalkan Aksi Curanmor di Kranji, Polres Metro Bekasi Kota Bekuk Dua Pelaku Pasca-Pesta Miras
Wali Kota Subulussalam Dampingi Menteri PUPR Tinjau Tanjakan Kedabuhan, Bahas Rekonstruksi Cegah Kecelakaan
**Wamentrans Viva Yoga Siap Jadi Panelis Debat Kandidat Caketum BM PAN**
📰 Bupati Bandung Lepas 500 Peserta Bapenda Bedas Run 5K, Gabungkan Olahraga dan Edukasi Pajak
Hasil Pemilihan Anggota BPD Desa Sarimahi Ciparay: Ini Daftar Calon yang Lolos ke Parlemen Desa
Tingkatkan Kualitas SDM Transportasi, Kota Subulussalam Jalin Kerja Sama dengan BPSDMP Kemenhub dan Sejumlah Lembaga
Program Adiwiyata Bangkit di Tanggamus, 186 Sekolah Daftar SIDIA, Tujuh Sekolah Jalani Validasi
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:25 WIB

*Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pengeroyokan di Mustika Jaya*

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:16 WIB

Gagalkan Aksi Curanmor di Kranji, Polres Metro Bekasi Kota Bekuk Dua Pelaku Pasca-Pesta Miras

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:54 WIB

Wali Kota Subulussalam Dampingi Menteri PUPR Tinjau Tanjakan Kedabuhan, Bahas Rekonstruksi Cegah Kecelakaan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:51 WIB

**Wamentrans Viva Yoga Siap Jadi Panelis Debat Kandidat Caketum BM PAN**

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:47 WIB

📰 Bupati Bandung Lepas 500 Peserta Bapenda Bedas Run 5K, Gabungkan Olahraga dan Edukasi Pajak

Berita Terbaru