SEJARAH TERTULIS: Setelah 22 Tahun, UU PPRT Resmi Lahir, Nasib PRT Kini Terlindungi

- Penulis

Rabu, 22 April 2026 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – KOMPAS1.id || Tanggal 22 April 2026 menjadi tonggak sejarah bagi dunia ketenagakerjaan Indonesia.

Setelah penantian panjang selama lebih dari dua dekade, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna hari ini.

Pengesahan ini mengakhiri masa “penantian getir” yang terbentang sejak usulan pertama kali diajukan pada tahun 2004.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hadirnya regulasi ini bukan sekadar tinta di atas kertas, melainkan payung hukum nyata untuk memutus mata rantai kerentanan, diskriminasi, dan kekerasan yang selama ini terjadi di ruang-ruang privat.

Terobosan Baru: PRT Bukan Lagi “Tak Berbatas”

UU PPRT membawa sejumlah aturan fundamental yang mengubah paradigma kerja domestik di Indonesia:

– Standarisasi Ketat: Sesuai Pasal 5, calon pekerja wajib berusia minimal 18 tahun, memiliki e-KTP, dan surat keterangan sehat. Ini adalah langkah tegas untuk memberantas praktik pekerja anak.

– Kepastian Hukum: Baik melalui penyalur maupun mandiri, setiap hubungan kerja wajib dituangkan dalam perjanjian tertulis.

Baca Juga:  Kejari Kota Bekasi Musnahkan 109 Ribu Butir Narkoba dan 880 Ribu Batang Rokok Ilegal

Hak dan kewajiban, jam kerja, serta besaran upah kini memiliki dasar hukum yang jelas.

– Jaminan Sosial: Untuk pertama kalinya, negara hadir memberikan perlindungan menyeluruh.

Melalui Pasal 16, pemerintah memfasilitasi bantuan iuran jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, memastikan masa depan mereka terjamin.

– Hak Asasi Manusia: UU ini menegaskan bahwa PRT adalah manusia, bukan properti. Hak istirahat, cuti tahunan, hingga kebebasan beribadah kini dijamin secara konstitusional.

Pengakuan Martabat dan Ekonomi

Selama bertahun-tahun, pekerjaan rumah tangga sering dipandang sebelah mata, dianggap sebagai pekerjaan “informal” tanpa batasan waktu.

Dengan disahkannya UU ini, negara secara tegas mengakui bahwa pekerjaan domestik adalah sektor formal yang memberikan kontribusi besar bagi roda ekonomi nasional.

Ini adalah kemenangan kemanusiaan. Tidak ada lagi ruang bagi eksploitasi, penindasan, atau upah yang tidak dibayar.

UU PPRT adalah janji negara untuk memanusiakan mereka yang telah setia menjaga rumah dan keluarga kita.

 

BOB HARIAWAN: KABIRO KOTA BANDUNG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

*DAMKARMATAN UPTD SELATAN TUAI APRESIASI BERKAT RESPONS CEPAT BNDU WARGA YANG TERKUNCI DI LUAR RUKO*
Siswa SMAN 1 Margahayu Tinggalkan Rumah, Keluarga Harap Ghilmi Segera Pulang Redaktur
Musdes Desa Sungai Pinang III Tahun Anggaran 2027
PERADI RAYA Serahkan Naskah RUU Advokat ke Komisi III DPR RI, JMI Dukung Penguatan Profesi Advokat
35 Siswa SD Negeri Kauman 1 Malang Diduga Keracunan MBG, Olahan Telur Ditemukan Mengandung Bakteri E. coli Berlebih
Kapolda Jabar Pimpin Sertijab Kabid TIK dan 13 Kapolres, Langkah Penyegaran Organisasi dan Peningkatan Pelayanan
Hadiri Pembinaan PPIU Jabar 2026, PT SKL Ciamis Tegaskan Komitmen Pelayanan Jamaah Sesuai Regulasi
Walikota Rasyid Bancin Tinjau Seleksi SNT 1 Subulussalam: Terbuka untuk Semua Kalangan dan Ditanggung Penuh Negara
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:46 WIB

*DAMKARMATAN UPTD SELATAN TUAI APRESIASI BERKAT RESPONS CEPAT BNDU WARGA YANG TERKUNCI DI LUAR RUKO*

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:42 WIB

Siswa SMAN 1 Margahayu Tinggalkan Rumah, Keluarga Harap Ghilmi Segera Pulang Redaktur

Rabu, 29 Juli 2026 - 06:11 WIB

Musdes Desa Sungai Pinang III Tahun Anggaran 2027

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:53 WIB

PERADI RAYA Serahkan Naskah RUU Advokat ke Komisi III DPR RI, JMI Dukung Penguatan Profesi Advokat

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:32 WIB

35 Siswa SD Negeri Kauman 1 Malang Diduga Keracunan MBG, Olahan Telur Ditemukan Mengandung Bakteri E. coli Berlebih

Berita Terbaru