DANA MBG DIDUGA TAK SESUAI PERUNTUKAN, PEMBAGIAN INSENTIF KADER DAN ALOKASI ANGGARAN DIPERTANYAKAN

- Penulis

Sabtu, 5 September 2026 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.ID
BANDUNG — Pengelolaan dana dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di keKelurahan Sukapura Kec. Kiaracondong kembali menjadi sorotan. Sejumlah pihak mempertanyakan dugaan ketidaksesuaian dalam pengalokasian dan pembagian dana yang berkaitan dengan insentif kader serta penerima manfaat di tingkat kelurahan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat anggaran sekitar Rp15 juta untuk periode dua minggu. Dari jumlah tersebut, sebagian dana disebut dialokasikan untuk sejumlah unsur di wilayah, sementara pembagian lainnya berkaitan dengan RW dan kader.

Dalam perhitungan yang dipertanyakan, terdapat angka sekitar Rp2.959.000 yang disebut berkaitan dengan pembagian untuk RW. Setelah dikurangi sejumlah komponen lainnya, muncul selisih dana yang nilainya masih cukup besar dan hingga kini dipertanyakan penggunaannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persoalan semakin mencuat setelah muncul pertanyaan mengenai dasar hukum pemberian insentif kepada kader. Informasi yang disampaikan menyebutkan bahwa pemberian insentif seharusnya mengacu pada petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) program, termasuk ketentuan mengenai insentif kader Posyandu dan kader lainnya yang berkaitan dengan sasaran ibu hamil dan ibu menyusui.

Salah satu perhitungan yang menjadi bahan pertanyaan adalah mengenai jumlah penerima manfaat. Disebutkan terdapat sekitar 1.847 penerima, dengan perhitungan insentif tertentu selama delapan hari. Jika menggunakan besaran Rp1.000 per penerima per hari, maka perhitungan seharusnya dapat ditelusuri secara transparan berdasarkan jumlah penerima dan hari pelaksanaan.

Namun, dalam pembahasan tersebut juga muncul angka Rp200 per penerima yang disebut menjadi bagian yang diterima pihak kader,, sementara sisanya sekitar Rp800 diterima ole pihak Kelurahn Sukapura dan dipertanyakan ke mana penggunaannya.

Baca Juga:  Hadiri Pembinaan PPIU Jabar 2026, PT SKL Ciamis Tegaskan Komitmen Pelayanan Jamaah Sesuai Regulasi

“Kalau memang ada pembagian atau pengurangan dari setiap penerima, harus jelas dasar hukumnya. Berapa jumlah penerima, berapa hari, berapa besarannya, dan siapa yang menerima harus dapat dibuktikan dengan dokumen,” demikian inti persoalan yang dipertanyakan.

Pertanyaan lain yang muncul adalah mengenai adanya selisih dana yang disebut mencapai beberapa juta rupiah. Masyarakat meminta agar penggunaan seluruh anggaran MBG dapat dijelaskan secara terbuka, termasuk apakah dana tersebut telah dibayarkan, masih dalam proses pencairan, atau dialokasikan untuk kegiatan lain.

Pihak yang mempertanyakan persoalan tersebut juga menyoroti adanya perbedaan antara perhitungan berdasarkan jumlah penerima dengan nominal yang disebutkan dalam pembagian di lapangan.

Wartawan Kompas1.id masih berupaya mendapatkan dokumen pendukung, antara lain juklak/juknis MBG, rincian anggaran, daftar penerima, bukti pembayaran, serta dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana. Dokumen-dokumen tersebut penting untuk memastikan apakah terdapat kesalahan administrasi, ketidaktepatan perhitungan, atau dugaan penyalahgunaan anggaran.

Selain itu, pihak kelurahan dan unsur terkait di tingkat kewilayahan perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi mengenai mekanisme pembagian dana tersebut.

Apabila benar terdapat dana yang tidak sesuai peruntukan, persoalan tersebut tentu perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh pihak yang berwenang. Sebaliknya, apabila terdapat kekeliruan dalam perhitungan atau informasi yang beredar, pihak terkait juga berhak menjelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Kompas1.id akan terus menelusuri informasi ini berdasarkan dokumen dan keterangan dari para pihak, sehingga publik memperoleh informasi yang jelas mengenai asal anggaran, jumlah penerima, besaran insentif, mekanisme pencairan, serta pertanggungjawaban dana MBG.

ILHAM PIKOLO
KAPERWIL JAWA BARAT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT
Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage
Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”
Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan
Perkuat Pembangunan Desa, Pemdes Tenjolaya Gandeng Unpas
Semarak HUT TNI ke-81, TNI-Polri dan Komunitas Bersatu Gelar Touring, Karya Bakti dan Bakti Sosial di Goa Seplawan
Berita ini 354 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 01:50 WIB

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT

Sabtu, 26 September 2026 - 12:38 WIB

Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an

Sabtu, 26 September 2026 - 11:21 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage

Sabtu, 26 September 2026 - 11:13 WIB

Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat

Sabtu, 26 September 2026 - 10:05 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”

Berita Terbaru