
Kompas 1,id
SUBULUSSALAM, 5 September 2026 – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa Bangun Sari, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, menuai sorotan terkait dugaan pelanggaran prosedur dan ketidakpahaman panitia terhadap aturan yang berlaku. Masalah terungkap setelah salah satu kerabat dekat kandidat nomor urut 01 diketahui memberikan hak suaranya sebanyak dua kali, dengan alasan kesepakatan musyawarah bersama pihak pengawas kecamatan.
Praktik ini dinilai sangat mencoreng prinsip demokrasi dan melanggar tegas ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 533 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, setiap orang yang dengan sengaja memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih tempat pemungutan suara (TPS) dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda hingga Rp18.000.000,00.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini memunculkan indikasi kuat bahwa Panitia Pemilihan Pengurus Desa (KPPS) Bangun Sari kurang memahami regulasi penyelenggaraan Pilkades. Keputusan yang diambil melalui kesepakatan tertulis tersebut dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hak pilih yang murni.
Masyarakat dan pengamat berharap pemangku kepentingan terkait segera menindaklanjuti masalah ini sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Penanganan yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelanggar ke depannya, serta menjamin pelaksanaan demokrasi di Desa Bangun Sari berjalan aman, jujur, dan tertib tanpa keraguan di mata masyarakat.
Reporter/ramona









