Polsek Setu Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Tembakau Sintetis di Desa Ciledug, Setu

- Penulis

Sabtu, 5 September 2026 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 


KOMPAS1.ID
BEKASI — Unit Reskrim Polsek Setu berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis di kawasan Perumahan GSP, Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (4/9/2026) malam.

Pengungkapan dilakukan tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Setu yang dipimpin IPTU Isran Raja Gukguk, bersama Aipda S. Susilo dan Bripka Dedy Wahyudi.
Pukul 10.00 WIB — Polsek Setu menerima informasi dari warga mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sekitar Perumahan GSP, Desa Ciledug.
– Tim segera melakukan pengecekan, pengamatan, dan penyelidikan di lokasi.
– Pukul 22.50 WIB — Saat patroli, petugas mencurigai seorang laki-laki di lokasi. Setelah pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa tembakau sintetis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang Bukti yang Diamankan
3 paket tembakau sintetis (berat bruto: 0,97 gr; 0,99 gr; 0,98 gr)
1 buah lintingan bekas pakai
1 buah dompet
1 unit sepeda motor

Baca Juga:  Puluhan Banner Kritik Terpasang di Mabes Polri, PP-PMI Desak Propam Periksa Samsat Kelapa Dua Tangerang

Pelaku berinisial AIW diamankan dan dibawa ke Polsek Setu untuk proses hukum lebih lanjut. Pemeriksaan awal menunjukkan barang tersebut diduga untuk konsumsi sendiri.
Perkara ditangani sesuai Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini polisi sedang:

Melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi Menyita dan menimbang barang bukti
Mengirim sampel tembakau sintetis ke Puslabfor untuk pemeriksaan laboratorium
Polsek Setu mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan berperan aktif melaporkan setiap dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

Tembakau sintetis termasuk dalam kategori narkotika golongan I yang berbahaya dan dilarang peredarannya di Indonesia.

HASBUNAH R SE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

YAMAHA VIXION TERBAKAR DI PASAR SENEN LAMPUNG UTARA, WARGA BERKERUMUN
DANA MBG DIDUGA TAK SESUAI PERUNTUKAN, PEMBAGIAN INSENTIF KADER DAN ALOKASI ANGGARAN DIPERTANYAKAN
Diduga Perangkat Desa Lubuk Rukam Lakukan Pungli Bantuan Beras 25 Ribu
kondisi fisik dan produktivitas
*Polsek Tanjung Raja Ogan ilir Panen Jagung Bersama Warga, Dukung Ketahanan Pangan dari Desa*
Proses Pemilihan Kepala Desa Bangun Sari Disoroti, Dugaan Pelanggaran Hak Pilih dan Ketidaktahuan Aturan
Gawat MBG SMAN 1 Tanjung Raja di Temukan Ulat
Gotong Royong di Lereng Perbukitan, TNI-Polri dan Warga Sukses Padamkan Kebakaran Hutan Pinus Petungkriyono
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 11:02 WIB

YAMAHA VIXION TERBAKAR DI PASAR SENEN LAMPUNG UTARA, WARGA BERKERUMUN

Sabtu, 5 September 2026 - 10:22 WIB

DANA MBG DIDUGA TAK SESUAI PERUNTUKAN, PEMBAGIAN INSENTIF KADER DAN ALOKASI ANGGARAN DIPERTANYAKAN

Sabtu, 5 September 2026 - 10:18 WIB

Polsek Setu Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Tembakau Sintetis di Desa Ciledug, Setu

Sabtu, 5 September 2026 - 05:42 WIB

Diduga Perangkat Desa Lubuk Rukam Lakukan Pungli Bantuan Beras 25 Ribu

Sabtu, 5 September 2026 - 05:32 WIB

*Polsek Tanjung Raja Ogan ilir Panen Jagung Bersama Warga, Dukung Ketahanan Pangan dari Desa*

Berita Terbaru