*
*Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan, Mochamad Nurdijanto, SH* diduga melakukan mutasi dan penjatuhan SP kepada staf secara sepihak. Tanpa alasan jelas, tanpa sebab, dan tanpa koordinasi dengan Kabid maupun Kasi.
Tindakan arogansi jabatan itu memicu keresahan di lingkungan ASN Dishub Kuningan.
Bukti konkretnya terjadi di *Bidang Perparkiran*. Seorang staf berinisial *HM* yang telah mengabdi selama *30 tahun* di bidang perparkiran tiba-tiba dipindah/dikenai SP.
Padahal selama ini HM dikenal sangat ulet, penuh tanggung jawab, dan berkontribusi besar terhadap *PAD Kabupaten Kuningan* dari sektor parkir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini pembinaan ASN apa pembalakan? 30 tahun ngabdi, bantu cari PAD. Masa dipindah main SP saja. Kabid dan Kasi tidak diajak rembuk sama sekali,” ujar sumber internal Dishub, Jumat 08-08-2026.
*MELANGGAR ATURAN ASN*.
Langkah *Mochamad Nurdijanto, SH* diduga melanggar:
1. *UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN*: Asas pembinaan, profesionalitas, dan perlindungan ASN
2. *PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS*: Penjatuhan SP harus ada alasan, bukti, dan prosedur jelas
3. *Prinsip Good Governance*: Setiap mutasi wajib melalui kajian objektif dan koordinasi dengan pejabat terkait.
Pakar menilai jika benar dilakukan sepihak, maka Kadishub telah menyalahgunakan wewenang dan menciptakan iklim kerja yang tidak sehat.
*TUNTUTAN PEGAWAI*.
Pegawai mendesak *Bupati Kuningan, BKD, dan Inspektorat Kab. Kuningan* untuk:
1. Mengevaluasi kebijakan *Mochamad Nurdijanto, SH*
2. Mengembalikan HM ke Bidang Perparkiran dan mencabut SP jika tidak berdasar
3. Menindak tegas agar tidak ada lagi mutasi sepihak di lingkungan Pemkab Kuningan
Hingga berita ini diterbitkan, *Kadishub Kuningan Mochamad Nurdijanto, SH* belum memberikan klarifikasi dan hak jawab baik secara lisan maupun tulisan.
Adang Saputra
Redaksi & Tim
Investigasi Jabar.
kompas1.Id









