OTORITER! KADISHUB KUNINGAN MOCHAMAD NURDIJANTO, SH DIDUGA MUTASI SEPIHAK STAF 30 TAHUN PENGABDIAN*.

- Penulis

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*
*Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan, Mochamad Nurdijanto, SH* diduga melakukan mutasi dan penjatuhan SP kepada staf secara sepihak. Tanpa alasan jelas, tanpa sebab, dan tanpa koordinasi dengan Kabid maupun Kasi.

Tindakan arogansi jabatan itu memicu keresahan di lingkungan ASN Dishub Kuningan.

Bukti konkretnya terjadi di *Bidang Perparkiran*. Seorang staf berinisial *HM* yang telah mengabdi selama *30 tahun* di bidang perparkiran tiba-tiba dipindah/dikenai SP.
Padahal selama ini HM dikenal sangat ulet, penuh tanggung jawab, dan berkontribusi besar terhadap *PAD Kabupaten Kuningan* dari sektor parkir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini pembinaan ASN apa pembalakan? 30 tahun ngabdi, bantu cari PAD. Masa dipindah main SP saja. Kabid dan Kasi tidak diajak rembuk sama sekali,” ujar sumber internal Dishub, Jumat 08-08-2026.

*MELANGGAR ATURAN ASN*.

Langkah *Mochamad Nurdijanto, SH* diduga melanggar:
1. *UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN*: Asas pembinaan, profesionalitas, dan perlindungan ASN
2. *PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS*: Penjatuhan SP harus ada alasan, bukti, dan prosedur jelas
3. *Prinsip Good Governance*: Setiap mutasi wajib melalui kajian objektif dan koordinasi dengan pejabat terkait.

Baca Juga:  Wali Kota Subulussalam Kembali Sampaikan Apresiasi Kepada Satpol PP Ke 97dan WH Saat Upacara Hari Sumpah Pemuda,

Pakar menilai jika benar dilakukan sepihak, maka Kadishub telah menyalahgunakan wewenang dan menciptakan iklim kerja yang tidak sehat.

*TUNTUTAN PEGAWAI*.

Pegawai mendesak *Bupati Kuningan, BKD, dan Inspektorat Kab. Kuningan* untuk:
1. Mengevaluasi kebijakan *Mochamad Nurdijanto, SH*
2. Mengembalikan HM ke Bidang Perparkiran dan mencabut SP jika tidak berdasar
3. Menindak tegas agar tidak ada lagi mutasi sepihak di lingkungan Pemkab Kuningan

Hingga berita ini diterbitkan, *Kadishub Kuningan Mochamad Nurdijanto, SH* belum memberikan klarifikasi dan hak jawab baik secara lisan maupun tulisan.

Adang Saputra
Redaksi & Tim
Investigasi Jabar.
kompas1.Id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Petisi 26 Tolak Korupsi Kabupaten Bogor Menggema, Jhon Harimau: Hukum Para Koruptor!
APBK-P Aceh Singkil 2026 Dirancang Naik
Kodim 0708 Purworejo Gelar Bazar TNI Dan Serahkan Sembako Semarakkan HUT ke-81 TNI
Lansia 82 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya di Kesesi Pekalongan
Menolak Bodoh karena ‘Judol’*
Polres Aceh Singkil Mengucapkan Selamat Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71
Apel Pagi Rutin Kecamatan Bojongloa Kidul, Bahas Penandatanganan Kontrak Kerja
Emin Suryana (Zibril) Terpilih Memimpin Desa Taman Rahayu, Ajak Warga Kembali Bersatu
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 15:45 WIB

Petisi 26 Tolak Korupsi Kabupaten Bogor Menggema, Jhon Harimau: Hukum Para Koruptor!

Selasa, 22 September 2026 - 13:39 WIB

APBK-P Aceh Singkil 2026 Dirancang Naik

Selasa, 22 September 2026 - 06:05 WIB

Kodim 0708 Purworejo Gelar Bazar TNI Dan Serahkan Sembako Semarakkan HUT ke-81 TNI

Selasa, 22 September 2026 - 04:07 WIB

Lansia 82 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya di Kesesi Pekalongan

Selasa, 22 September 2026 - 03:41 WIB

Menolak Bodoh karena ‘Judol’*

Berita Terbaru

Uncategorized

APBK-P Aceh Singkil 2026 Dirancang Naik

Selasa, 22 Sep 2026 - 13:39 WIB