KOMPAS1.ID
BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung resmi menetapkan sekaligus menahan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024 senilai Rp1,5 miliar. Tersangka berinisial S (Solehudin) yang merupakan Ketua Yayasan Anwarurohman sekaligus menjabat sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, ditetapkan statusnya pada Senin (13/7/2026) .
Kepala Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Bandung Wawan Kurniawan menjelaskan, yayasan tersebut mengajukan proposal untuk pembelian lahan seluas 4.200 meter persegi dan pembangunan tembok penahan tanah. Namun, setelah dana diterima, kegiatan tersebut tidak pernah direalisasikan sama sekali atau bersifat fiktif, sehingga kerugian negara mencapai total Rp1,5 miliar (100% dari nilai hibah) .
Selain itu, terungkap modus rekayasa: lahan yang diajukan ternyata sudah dibeli tersangka sejak 2021, lalu “dibeli kembali” menggunakan dana hibah. Tim verifikasi juga diarahkan melihat lokasi yayasan lain yang dipalsukan sebagai kantor dan sekolah Yayasan Anwarurohman, padahal yayasan tersebut nyatanya belum memiliki fasilitas, pengajar, maupun siswa .
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan audit Inspektorat Jabar, seluruh dana tersebut tidak menghasilkan manfaat sesuai tujuan. Tersangka kemudian dijerat pasal tindak pidana korupsi dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kebon Waru untuk memperlancar penyidikan.
Sementara itu, Pemkab Bandung Barat telah memberhentikan sementara tersangka dari jabatannya sebagai ASN, serta menghentikan pembayaran gaji. Keputusan pemecatan tetap baru akan diambil jika perkara telah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap .
Penyidik menyatakan proses kasus masih terus dikembangkan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Risman KBB














