Kejari Kabupaten Bandung Tetapkan ASN Bandung Barat Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp1,5 Miliar

- Penulis

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.ID
BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung resmi menetapkan sekaligus menahan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024 senilai Rp1,5 miliar. Tersangka berinisial S (Solehudin) yang merupakan Ketua Yayasan Anwarurohman sekaligus menjabat sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, ditetapkan statusnya pada Senin (13/7/2026) .

Kepala Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Bandung Wawan Kurniawan menjelaskan, yayasan tersebut mengajukan proposal untuk pembelian lahan seluas 4.200 meter persegi dan pembangunan tembok penahan tanah. Namun, setelah dana diterima, kegiatan tersebut tidak pernah direalisasikan sama sekali atau bersifat fiktif, sehingga kerugian negara mencapai total Rp1,5 miliar (100% dari nilai hibah) .

Selain itu, terungkap modus rekayasa: lahan yang diajukan ternyata sudah dibeli tersangka sejak 2021, lalu “dibeli kembali” menggunakan dana hibah. Tim verifikasi juga diarahkan melihat lokasi yayasan lain yang dipalsukan sebagai kantor dan sekolah Yayasan Anwarurohman, padahal yayasan tersebut nyatanya belum memiliki fasilitas, pengajar, maupun siswa .

Berdasarkan audit Inspektorat Jabar, seluruh dana tersebut tidak menghasilkan manfaat sesuai tujuan. Tersangka kemudian dijerat pasal tindak pidana korupsi dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kebon Waru untuk memperlancar penyidikan.

Sementara itu, Pemkab Bandung Barat telah memberhentikan sementara tersangka dari jabatannya sebagai ASN, serta menghentikan pembayaran gaji. Keputusan pemecatan tetap baru akan diambil jika perkara telah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap .

Penyidik menyatakan proses kasus masih terus dikembangkan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Risman KBB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komitmen Berantas Obat Keras Ilegal, Sat Narkoba Polres Majalengka Amankan Dua Pengedar dan Ratusan Butir Tramadol serta Trihexyphenidyl
Tangkap Dua Pengedar di Ciwalen, Satresnarkoba Polres Garut Amankan 60 Butir Obat Psikotropika
Kasus Dugaan Korupsi Dana Akomodasi DPRD Indramayu: Kejati Jabar Perkuat Bukti Sebelum Limpah ke Tipikor
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Terduga Pelaku Dibekuk dan Motor Korban Diamankan
Kuasa Hukum Masyarakat Desa Tunggul Pandean Tetap Berjuang di Mediasi Kedua, Minta Penghentian Proyek Gardu Induk Selam Proses Hukum Berlangsung
Gagalkan Peredaran Obat Keras Ilegal di Ligung, Satres Narkoba Polres Majalengka Sita Ribuan Pil Tramadol dan Trihexyphenidyl
Kejari Majalengka Tetapkan Ketua dan Bendahara KONI Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1,98 Miliar
Kunci Ganda Jadi Penyelamat, Aksi Percobaan Curanmor Di Rumah Makan Berujung Penangkapan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:55 WIB

Kejari Kabupaten Bandung Tetapkan ASN Bandung Barat Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp1,5 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 03:40 WIB

Komitmen Berantas Obat Keras Ilegal, Sat Narkoba Polres Majalengka Amankan Dua Pengedar dan Ratusan Butir Tramadol serta Trihexyphenidyl

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:33 WIB

Tangkap Dua Pengedar di Ciwalen, Satresnarkoba Polres Garut Amankan 60 Butir Obat Psikotropika

Sabtu, 11 Juli 2026 - 00:06 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Dana Akomodasi DPRD Indramayu: Kejati Jabar Perkuat Bukti Sebelum Limpah ke Tipikor

Rabu, 8 Juli 2026 - 23:28 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Terduga Pelaku Dibekuk dan Motor Korban Diamankan

Berita Terbaru