KOMPAS1.ID
GARUT, 12 Juli 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut berhasil membongkar kasus peredaran gelap psikotropika di kawasan Ciwalen, Kecamatan Garut Kota. Penangkapan dilakukan pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, dengan menahan dua orang tersangka.
Kedua pelaku berinisial M.A. (24) dan M.S. (29), keduanya beralamat di Desa Karyamekar, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.
Barang Bukti yang Diamankan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa:
– 60 butir obat psikotropika, meliputi 24 butir Calmlet Alprazolam 1 mg, 31 butir Prohiper 10 mg, dan 5 butir Euforis Clonazepam 2 mg
– Uang tunai sebesar Rp 344 ribu yang diduga hasil penjualan
– Dua unit telepon genggam
– Dua buah tas, satu buku catatan, serta bukti percakapan dari aplikasi WhatsApp
– Barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana ini
Modus dan Jaringan Masih Diburu
Berdasarkan pemeriksaan, kedua tersangka mengaku bertindak sebagai pengedar yang menerima titipan obat dari seorang pria berinisial A. Pihak ini saat ini masih dalam pengejaran petugas. Diduga penyerahan barang juga dibantu oleh pria berinisial I, yang kini juga masuk daftar pencarian.
Kedua pelaku mengaku tidak memiliki izin maupun kewenangan medis atau kefarmasian untuk mengedarkan obat jenis tersebut. Mereka mengaku hanya menerima upah sebesar Rp 100 ribu per hari sebagai imbalan, dan aktivitas ini telah dilakukan selama kurang lebih satu tahun. Selain mengedarkan, keduanya juga mengakui ikut mengonsumsi obat-obatan tersebut.
Proses Penyidikan Berlanjut
“Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap asal usul barang serta memburu jaringan pemasok yang masih beroperasi,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Garut, Akp Usep Sudirman.
Kedua pelaku terancam pasal tentang peredaran psikotropika dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Wa Ratno














