Kompas1.id
Garut, 4 Juli 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut menetapkan dan menahan dua orang tersangka terkait kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan. Peristiwa ini terjadi di wilayah Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, dan diduga dipicu oleh pengaruh minuman keras.
Waktu & Lokasi Kejadian
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejadian berlangsung pada Kamis, 2 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, tepatnya di kawasan Pondok Pesantren Darussalam Al-Mubtadiin, Kampung Situ Gede, Desa Karamatwangi, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.
Kronologi & Akibat Kejadian
Berdasarkan keterangan penyidik, korban atas nama M Fadhil R Badawi, warga Desa Sukaraja, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Tasikmalaya, mengalami tindakan kekerasan secara bersama-sama. Akibat peristiwa tersebut, korban menderita luka robek pada bibir bagian dalam bawah sebelah kiri akibat pukulan menggunakan kepalan tangan.
Penyelidikan sementara menunjukkan bahwa aksi kekerasan ini diduga terjadi karena para pelaku berada dalam pengaruh minuman keras, sehingga memicu terjadinya perselisihan yang berujung pada penganiayaan.
Penetapan Tersangka & Ancaman Hukum
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Herman Saputra, S.H., M.H.M., C.HRA., menyatakan pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu:
– DB alias I, warga Desa Karamatwangi, Kecamatan Cisurupan
– DW alias N, warga Desa Karamatwangi, Kecamatan Cisurupan
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 262 subsider Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengenai tindakan kekerasan secara bersama-sama atau penganiayaan.
“Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka saat ini sudah kita tahan,” tegas AKP Herman.
Pernyataan Pihak Kepolisian
Polres Garut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Masyarakat pun diimbau untuk menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara damai dan sesuai hukum, guna menjaga kondisi lingkungan tetap aman dan kondusif.
Sumber: Rilis Resmi Polres Garut
Wa Ratno














