Waspada Modus Penipuan Spam Internasional via WhatsApp: Tinjauan Hukum dan Langkah Mitigasi

- Penulis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung Kompas1.id
​Tanggal: 19 Agustus 2026
Kategori: Hukum ITE, Perlindungan Data Pribadi & Keamanan Siber
​1. Deskripsi Fenomena dan Analisis Modus Operandi
​Berdasarkan bukti tangkapan layar komunikasi per 19 Agustus 2026, terlihat adanya aktivitas komunikasi mencurigakan berupa panggilan suara berulang (missed calls) serta pesan teks dari kontak asing nomor luar negeri dengan kode negara +55 (Brasil) atas nama “Vinicius Paes”. Pesan yang dikirimkan berbunyi:
​”Apakah Anda kenal seseorang yang menjual Alabai jantan dewasa?”

​Pola komunikasi semacam ini mengindikasikan metode Social Engineering (Rekayasa Sosial) serta Wangiri Scam / Phishing. Pelaku sengaja memancing emosi atau rasa ingin tahu korban menggunakan pertanyaan yang sangat spesifik (seperti jual-beli ras anjing Central Asian Shepherd / Alabai).
​Jika korban merespons, pelaku biasanya akan melanjutkan aksi dengan modus:
​Penipuan Uang Muka (DP) atau biaya perantara fake/fiktif.

​Pengiriman Tautan Jebakan (Phishing Link) untuk mencuri akun atau data perbankan.
​Pencurian Data Identitas (Identity Theft) guna disalahgunakan dalam aktivitas ilegal lainnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​2. Tinjauan Aspek Hukum Pidana & Siber di Indonesia
​Pengiriman pesan tidak dikenal secara massal (spamming), manipulatif, serta potensi tindak pidana penipuan elektronik dapat dijerat menggunakan beberapa instrumen hukum Republik Indonesia:
​A. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
​Pasal 28 ayat (1):
​“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”
Sanksi: Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) (Pasal 45A ayat 1).
​Pasal 27A:

Mengatur tuduhan atau manipulasi informasi melalui sistem elektronik yang berpotensi merugikan atau mengganggu kenyamanan dan keselamatan subjek hukum.
​B. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
​Pasal 65 ayat (1) jo. Pasal 67 ayat (1):
Penggunaan dan pengumpulan data pribadi (seperti nomor telepon pribadi) secara melawan hukum tanpa persetujuan (consent) pemilik data dikualifikasikan sebagai pelanggaran pidana data pribadi.

Baca Juga:  Ungkap 52 Kasus Kejahatan, Polres Metro Tangerang Kota Amankan 36 Tersangka dan Sita Berbagai Barang Bukti

Sanksi: Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
​C. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) – Pasal 378
​Mengatur perbuatan penipuan di mana seseorang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau tipu muslihat, membujuk orang lain untuk menyerahkan barang/uang.

​3. Analisis Pelanggaran Hak Atas Privasi
​Pengiriman pesan dan panggilan berulang dari subjek hukum asing yang tidak dikenal tanpa persetujuan awal (unsolicited communication) merupakan pelanggaran terhadap prinsip privasi dan perlindungan data pribadi. Setiap warga negara berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, dan harta benda di bawah kekuasaannya sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
​4. Langkah Preventif dan Mitigasi Hukum Bagi Masyarakat
​Untuk mencegah timbulnya kerugian materiil maupun immaterial, berikut adalah rekomendasi langkah strategis yang perlu dilakukan:
​Prinsip Zero Trust (Jangan Merespons):
Jangan sekali-kali membalas pesan atau menelepon kembali nomor luar negeri yang tidak dikenal. Membalas pesan mengonfirmasi bahwa nomor Anda aktif dan berpotensi menjadikan nomor Anda target utama serangan berikutnya.

​Lakukan Pemblokiran dan Pelaporan (Block & Report):
Gunakan fitur bawaan aplikasi WhatsApp untuk melakukan Block dan Report (Laporkan). Laporan ini akan diproses oleh sistem moderasi platform untuk membekukan akun pelaku.
​Aktifkan Fitur Keamanan Sistem:
​Masuk ke Settings > Privacy > Calls lalu aktifkan Silence Unknown Callers (Bungkam Panggilan Tak Dikenal).

​Aktifkan Two-Step Verification (Verifikasi Dua Langkah) di akun WhatsApp Anda.
​Laporkan ke Pihak Berwenang (Jika Mengalami Kerugian):
Apabila telah terjadi kerugian finansial, segera buat laporan resmi ke pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Cyber Crime Polri) serta lakukan pemblokiran rekening bank terkait.# CyberCrimePolri#ModusPenipuan. Bob Hariawan. KABIRO KOTA BANDUNG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelajar SMA Diserang Saat Berangkat Sekolah, Diduga Jadi Korban Pembegalan di Bumi Nabung
Tindak Lanjut Laporan Warga, Polsek Baleendah Amankan Pelaku Pencurian HP di RSUD Welas Asih
Peringatan Keras: Peredaran Obat Keras Golongan G Tanpa Izin Edar di Cikarang Selatan Terancam Hukuman Berat
Hadiat Laksanakan Reses, Fokus Menampung Aspirasi dan Keluhan Warga
Kompolnas RI Lakukan Visitasi ke Polsek Metro Pusat dalam Penilaian Kompolnas Awards 2026
Perkuat Sinergitas Penegak Hukum, Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri
Pakuan Ratu Tangkap DPO Kasus Pencurian TBS Sawit di Belitang Jaya
JUN’X TATTOO STUDIO, KKREATOR TATTO ESTETIK DAN ELEGAN YANG JADI PILIHAN PECINTA TATTO DI KOPO, BANDUNG
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:43 WIB

Waspada Modus Penipuan Spam Internasional via WhatsApp: Tinjauan Hukum dan Langkah Mitigasi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:04 WIB

Pelajar SMA Diserang Saat Berangkat Sekolah, Diduga Jadi Korban Pembegalan di Bumi Nabung

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:02 WIB

Tindak Lanjut Laporan Warga, Polsek Baleendah Amankan Pelaku Pencurian HP di RSUD Welas Asih

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:14 WIB

Peringatan Keras: Peredaran Obat Keras Golongan G Tanpa Izin Edar di Cikarang Selatan Terancam Hukuman Berat

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:47 WIB

Hadiat Laksanakan Reses, Fokus Menampung Aspirasi dan Keluhan Warga

Berita Terbaru