
Polres Cimahi, MPNews – Polres Cimahi AKBP Moh Faruk Rozi, menunjukkan kinerja luar biasa dalam memberantas penyakit masyarakat. Hanya dalam waktu 10 hari Menjabat Kapolres Cimahi, serta bersama jajaran Polres Cimahi berhasil mengungkap puluhan kasus dan menyita ratusan ribu butir Obat Keras Terbatas / OKT.
Konferensi Pers dipimpin langsung oleh *Kapolres Cimahi AKBP Moh Faruk Roji* didampingi para PJU dan Kapolsek jajaran, *Senin 11 Agustus 2026* di Mapolres Cimahi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
*”Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menciptakan Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat yang aman dan bebas dari peredaran narkoba serta miras ilegal. Dalam 10 hari terakhir, kami bergerak masif melakukan operasi penyakit masyarakat di seluruh wilayah hukum Polres Cimahi,”* ujar Kapolres Cimahi.
*HASIL PENGUNGKAPAN 10 HARI TERAKHIR*
Dari hasil operasi, Polres Cimahi dan jajaran Polsek berhasil mengungkap:
Kasus Narkoba: 47 dan obat keras dengan 56 tersangka.
Kasus Miras Ilegal dengan beberapa tersangka
Dari puluhan kasus tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 155,99 gram sabu, 34,23 gram ganja, 3.399,22 gram sinte, 8.124 butir psikotropika, serta 506.116 butir OKT jenis tramadol dan trihex.
Kasus C3 dan Kejahatan Jalanan Tersangka *Total Kasus*: 56 tersangka
*Barang Bukti yang disita:*
– *Ratusan ribu butir OKT* berbagai merek, siap edar
– *Ribuan botol Miras* berbagai jenis
– *Ganja, Sabu* dan barang bukti lainnya
– *Uang hasil penjualan* dan kendaraan yang digunakan untuk distribusi
“Seluruh barang bukti jika dinominalkan nilainya mencapai Rp3,28 miliar dan berhasil menyelamatkan 543.0000 jiwa,” ujarnya.
Kapolres menegaskan bahwa peredaran OKT menjadi atensi khusus karena sangat meresahkan masyarakat dan menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja.
*”OKT ini lebih berbahaya karena dijual bebas dan harganya murah, sehingga mudah dijangkau anak-anak. Kami tidak akan memberi ruang. Pengedar, pengecer, sampai bandarnya akan kami kejar,”* tegasnya.
*LANGKAH KEDEPAN*
Polres Cimahi AKBP Moh Faruk Rozi akan terus menggencarkan 3 pilar utama:
1. *Penindakan Tegas*: Operasi rutin dan penegakan hukum tanpa pandang bulu
2. *Pencegahan*: Sosialisasi ke sekolah, kampus, dan lingkungan masyarakat
3. *Kerjasama*: Bersinergi dengan BNN, Dinkes, BPOM, dan pemerintah daerah untuk menutup jalur distribusi OKT ilegal
*”Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi. Ke depan kami akan terus tingkatkan patroli, sidak ke toko, apotek, dan warung yang diduga menjual OKT tanpa izin,”* tambahnya.
Kapolres Cimahi Moh.Faruk Rozi juga mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi pergaulan anak.
*”Jangan sampai anak kita menjadi korban atau pelaku. Kalau ada yang mencurigakan, segera laporkan ke Call Center 110 Polres Cimahi,”* pungkasnya.
Seluruh tersangka saat ini telah ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis sesuai UU Kesehatan, UU Narkotika, dan KUHP dengan ancaman hukuman penjara.*Tim Liputan Redaksi.Linggaraja*









