Seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia wajib membuka Informasi secara Transparan kepada Publik. Mulai dari menu Makanan, kandungan gizi, hingga Harga, semuanya harus dipublikasikan melalui Media sosial

- Penulis

Kamis, 26 Maret 2026 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id

Pasca polemik viral yang menyeret salah satu mitra MBG di Bandung Barat, Badan Gizi Nasional (BGN) langsung bergerak cepat memperketat aturan.

Kini, seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia wajib membuka informasi secara transparan kepada publik. Mulai dari menu makanan, kandungan gizi, hingga harga, semuanya harus dipublikasikan melalui media sosial resmi masing-masing SPPG. Kamis 26/03/2026

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini diambil agar masyarakat bisa ikut mengawasi jalannya Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah berjalan lebih dari setahun sejak diluncurkan Presiden Prabowo Subianto.

Wakil Kepala BGN Bidang Operasional, Sonny Sonjaya, menegaskan bahwa publik memiliki hak untuk mengkritik jika menemukan ketidaksesuaian di lapangan.

Baca Juga:  Warga Desa Ketapang 1 Padati Takziah Malam Ketiga, Kenang Almarhum Selamat Bin Muktar

“Kalau tidak sesuai, masyarakat boleh protes. Bahkan kalau perlu diviralkan untuk perbaikan,” ujarnya.

Menariknya, BGN tidak melarang konten viral, selama tujuannya untuk memperbaiki layanan. Hal ini menjadi sinyal bahwa pengawasan kini tidak hanya dari pemerintah, tetapi juga dari masyarakat luas.

Dengan jumlah SPPG yang sudah mencapai belasan ribu unit di seluruh Indonesia, transparansi dianggap menjadi kunci agar program ini tetap dipercaya dan berjalan sesuai tujuan.

Di sisi lain, langkah ini juga menjadi peringatan bagi seluruh mitra MBG untuk lebih berhati-hati, karena kini setiap aktivitas bisa langsung disorot publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Petisi 26 Tolak Korupsi Kabupaten Bogor Menggema, Jhon Harimau: Hukum Para Koruptor!
APBK-P Aceh Singkil 2026 Dirancang Naik
Kodim 0708 Purworejo Gelar Bazar TNI Dan Serahkan Sembako Semarakkan HUT ke-81 TNI
Lansia 82 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya di Kesesi Pekalongan
Menolak Bodoh karena ‘Judol’*
Polres Aceh Singkil Mengucapkan Selamat Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71
Apel Pagi Rutin Kecamatan Bojongloa Kidul, Bahas Penandatanganan Kontrak Kerja
Emin Suryana (Zibril) Terpilih Memimpin Desa Taman Rahayu, Ajak Warga Kembali Bersatu
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 15:45 WIB

Petisi 26 Tolak Korupsi Kabupaten Bogor Menggema, Jhon Harimau: Hukum Para Koruptor!

Selasa, 22 September 2026 - 13:39 WIB

APBK-P Aceh Singkil 2026 Dirancang Naik

Selasa, 22 September 2026 - 06:05 WIB

Kodim 0708 Purworejo Gelar Bazar TNI Dan Serahkan Sembako Semarakkan HUT ke-81 TNI

Selasa, 22 September 2026 - 04:07 WIB

Lansia 82 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya di Kesesi Pekalongan

Selasa, 22 September 2026 - 03:41 WIB

Menolak Bodoh karena ‘Judol’*

Berita Terbaru

Uncategorized

APBK-P Aceh Singkil 2026 Dirancang Naik

Selasa, 22 Sep 2026 - 13:39 WIB