Diancam Menggunakan Senjata Tajam (Sajam) IMG: Ini Perbuatan Tak Menyenangkan dan Melanggar Hukum..!

- Penulis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 04:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id Tobelo,
14 Maret 2016—Ikatan Mahasiswa Galela (IMG) menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras dugaan kasus perencanaan pembunuhan yang terjadi dan telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat luas. Tindakan tersebut merupakan kejahatan serius yang mengancam keselamatan jiwa manusia serta mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan rasa keadilan dalam kehidupan bermasyarakat.

“Ketua Ikatan Mahasiswa Galela—Aldo Umur” Perencanaan untuk menghilangkan nyawa seseorang adalah bentuk kejahatan yang tidak dapat ditoleransi. Negara melalui aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan perlindungan hukum serta rasa aman dari berbagai bentuk ancaman kekerasan.

Secara hukum, tindakan pengancaman menggunakan senjata tajam dapat dijerat dengan ketentuan pidana. Selain terkait unsur percobaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pelaku juga berpotensi dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang larangan membawa senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.

Penanganan kasus ini menjadi ujian penting bagi aparat penegak hukum dalam menjaga kepercayaan publik. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa hukum benar-benar ditegakkan demi melindungi hak hidup setiap warga negara serta menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. Lanjut Aldo

Ikatan Mahasiswa Galela juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga situasi yang kondusif, tidak terprovokasi, serta mendukung proses hukum agar berjalan dengan baik.
Kami menegaskan bahwa Ikatan Mahasiswa Galela akan terus mengawal proses penanganan kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan.

(Tim/Dj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Petisi 26 Tolak Korupsi Kabupaten Bogor Menggema, Jhon Harimau: Hukum Para Koruptor!
APBK-P Aceh Singkil 2026 Dirancang Naik
Kodim 0708 Purworejo Gelar Bazar TNI Dan Serahkan Sembako Semarakkan HUT ke-81 TNI
Lansia 82 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya di Kesesi Pekalongan
Menolak Bodoh karena ‘Judol’*
Polres Aceh Singkil Mengucapkan Selamat Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71
Apel Pagi Rutin Kecamatan Bojongloa Kidul, Bahas Penandatanganan Kontrak Kerja
Emin Suryana (Zibril) Terpilih Memimpin Desa Taman Rahayu, Ajak Warga Kembali Bersatu
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 15:45 WIB

Petisi 26 Tolak Korupsi Kabupaten Bogor Menggema, Jhon Harimau: Hukum Para Koruptor!

Selasa, 22 September 2026 - 13:39 WIB

APBK-P Aceh Singkil 2026 Dirancang Naik

Selasa, 22 September 2026 - 06:05 WIB

Kodim 0708 Purworejo Gelar Bazar TNI Dan Serahkan Sembako Semarakkan HUT ke-81 TNI

Selasa, 22 September 2026 - 04:07 WIB

Lansia 82 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya di Kesesi Pekalongan

Selasa, 22 September 2026 - 03:41 WIB

Menolak Bodoh karena ‘Judol’*

Berita Terbaru

Uncategorized

APBK-P Aceh Singkil 2026 Dirancang Naik

Selasa, 22 Sep 2026 - 13:39 WIB