Diancam Menggunakan Senjata Tajam (Sajam) IMG: Ini Perbuatan Tak Menyenangkan dan Melanggar Hukum..!

- Penulis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 04:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id Tobelo,
14 Maret 2016—Ikatan Mahasiswa Galela (IMG) menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras dugaan kasus perencanaan pembunuhan yang terjadi dan telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat luas. Tindakan tersebut merupakan kejahatan serius yang mengancam keselamatan jiwa manusia serta mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan rasa keadilan dalam kehidupan bermasyarakat.

“Ketua Ikatan Mahasiswa Galela—Aldo Umur” Perencanaan untuk menghilangkan nyawa seseorang adalah bentuk kejahatan yang tidak dapat ditoleransi. Negara melalui aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan perlindungan hukum serta rasa aman dari berbagai bentuk ancaman kekerasan.

Secara hukum, tindakan pengancaman menggunakan senjata tajam dapat dijerat dengan ketentuan pidana. Selain terkait unsur percobaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pelaku juga berpotensi dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang larangan membawa senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.

Penanganan kasus ini menjadi ujian penting bagi aparat penegak hukum dalam menjaga kepercayaan publik. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa hukum benar-benar ditegakkan demi melindungi hak hidup setiap warga negara serta menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. Lanjut Aldo

Ikatan Mahasiswa Galela juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga situasi yang kondusif, tidak terprovokasi, serta mendukung proses hukum agar berjalan dengan baik.
Kami menegaskan bahwa Ikatan Mahasiswa Galela akan terus mengawal proses penanganan kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan.

(Tim/Dj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RUMAH MILIK IBU IDA di Desa Cinengah Ludes Terbakar Tidak Ada Korban Jiwa
GEMPUR PEREDARAN MIRAS, POLSEK MARGAASIH SITA 35 BOTOL DI DUA TITIK
OTORITER! KADISHUB KUNINGAN MOCHAMAD NURDIJANTO, SH DIDUGA MUTASI SEPIHAK STAF 30 TAHUN PENGABDIAN*.
KOPDARGAB ROAD TO JURAGAN MOTOFEST VOL.
Ketua KONI Resmi Buka Kejuaraan Yosilat, Dorong Lahirnya Bibit Atlet Pencak Silat Berprestasi
LENDENG FAST RESCUE HARMONISKAN AKSI KEMANUSIAAN DAN LINGKUNGAN DI KONSERVASI FAIR 2026
Polda Jabar Ungkap 352 Kasus Kejahatan Jalanan, Musnahkan 25 Ribu Miras dan 9.124 Knalpot Non-Standar
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:46 WIB

RUMAH MILIK IBU IDA di Desa Cinengah Ludes Terbakar Tidak Ada Korban Jiwa

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:33 WIB

GEMPUR PEREDARAN MIRAS, POLSEK MARGAASIH SITA 35 BOTOL DI DUA TITIK

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:29 WIB

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:44 WIB

OTORITER! KADISHUB KUNINGAN MOCHAMAD NURDIJANTO, SH DIDUGA MUTASI SEPIHAK STAF 30 TAHUN PENGABDIAN*.

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:42 WIB

KOPDARGAB ROAD TO JURAGAN MOTOFEST VOL.

Berita Terbaru

Uncategorized

GEMPUR PEREDARAN MIRAS, POLSEK MARGAASIH SITA 35 BOTOL DI DUA TITIK

Sabtu, 8 Agu 2026 - 12:33 WIB

Uncategorized

Sabtu, 8 Agu 2026 - 12:29 WIB

Uncategorized

KOPDARGAB ROAD TO JURAGAN MOTOFEST VOL.

Sabtu, 8 Agu 2026 - 11:42 WIB