Diancam Menggunakan Senjata Tajam (Sajam) IMG: Ini Perbuatan Tak Menyenangkan dan Melanggar Hukum..!

- Penulis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 04:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id Tobelo,
14 Maret 2016—Ikatan Mahasiswa Galela (IMG) menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras dugaan kasus perencanaan pembunuhan yang terjadi dan telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat luas. Tindakan tersebut merupakan kejahatan serius yang mengancam keselamatan jiwa manusia serta mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan rasa keadilan dalam kehidupan bermasyarakat.

“Ketua Ikatan Mahasiswa Galela—Aldo Umur” Perencanaan untuk menghilangkan nyawa seseorang adalah bentuk kejahatan yang tidak dapat ditoleransi. Negara melalui aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan perlindungan hukum serta rasa aman dari berbagai bentuk ancaman kekerasan.

Secara hukum, tindakan pengancaman menggunakan senjata tajam dapat dijerat dengan ketentuan pidana. Selain terkait unsur percobaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pelaku juga berpotensi dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang larangan membawa senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.

Penanganan kasus ini menjadi ujian penting bagi aparat penegak hukum dalam menjaga kepercayaan publik. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa hukum benar-benar ditegakkan demi melindungi hak hidup setiap warga negara serta menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. Lanjut Aldo

Ikatan Mahasiswa Galela juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga situasi yang kondusif, tidak terprovokasi, serta mendukung proses hukum agar berjalan dengan baik.
Kami menegaskan bahwa Ikatan Mahasiswa Galela akan terus mengawal proses penanganan kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan.

(Tim/Dj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolsek Margaasih Turun Langsung Amankan PHBI 1 Muharram 1448 H dan Pawai Ta’aruf Desa Margaasih*
Bhabinkamtibmas Desa Nanjung Polsek Margaasih Aiptu Riyan Wibawa. Amankan Pawai Obor 1 Muharram 1448 H di Desa Nanjung*
Bhabinkamtibmas Desa Lagadar Sampaikan Himbauan Kamtibmas Sambut 1 Muharram 1448 H*
Walikota Subulussalam H,Rasyid Bancin Lantik Asrul Assani M.Si Menjadi Sekretaris Daerah Kota Subulussalam
*Aksi BEM UI di Bundaran HI Tak Ajukan Surat Pemberitahuan Resmi*
Kepala Desa Cangkuang Wetan Tak Kenal Libur, Aksi Bersih Selokan Sebagai Bentuk Kepedulian terhadap Lingkungan
Irma Suryani, SH Unggul Telak Raih Kursi BPD Keterwakilan Perempuan Desa Sarimahi
2 Warga Tewas di Area Tambang Emas Anggai Obi, Kapolres Halsel AKBP Hendra Gunawan S.H., S.I.K.,M.M.Turun Langsung TKP*
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 04:26 WIB

Kapolsek Margaasih Turun Langsung Amankan PHBI 1 Muharram 1448 H dan Pawai Ta’aruf Desa Margaasih*

Selasa, 16 Juni 2026 - 03:25 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Nanjung Polsek Margaasih Aiptu Riyan Wibawa. Amankan Pawai Obor 1 Muharram 1448 H di Desa Nanjung*

Selasa, 16 Juni 2026 - 02:56 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Lagadar Sampaikan Himbauan Kamtibmas Sambut 1 Muharram 1448 H*

Senin, 15 Juni 2026 - 04:42 WIB

Walikota Subulussalam H,Rasyid Bancin Lantik Asrul Assani M.Si Menjadi Sekretaris Daerah Kota Subulussalam

Senin, 15 Juni 2026 - 04:37 WIB

*Aksi BEM UI di Bundaran HI Tak Ajukan Surat Pemberitahuan Resmi*

Berita Terbaru