Kompas1.id MANADO —
Sulawesi Utara, Kasus dugaan penggelapan aset Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK) yang dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara (Sulut) mangkrak dan jalan di tempat.
Tepat hari ini, Selasa, 28 Juli 2026, laporan tersebut telah genap berusia satu tahun tanpa adanya kejelasan peningkatan status hukum dari pihak kepolisian.
Hal tersebut diungkapkan oleh perwakilan jemaat Advent, Ruddy Kandou (62), saat mendatangi Polda Sulut untuk mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/502/VII/2025/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA tertanggal 28 Juli 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami dari perwakilan jemaat Advent hari ketujuh yang memberikan laporan tentang dugaan penggelapan aset Gereja. Hari ini laporan kami genap satu tahun sejak 28 Juli 2025 sampai 2026,” ujar Ruddy Kandou dengan nada kecewa kepada media.
Akibat lambannya penanganan perkara ini, pihak pelapor dan jemaat mulai melayangkan dugaan miring terhadap korps bhayangkara.
Edwin Assa, salah satu pihak pelapor secara tegas menduga, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Sulut terkesan lamban dan “bermain mata” dengan pihak terlapor, sehingga kasus ini seolah-olah sengaja dibiarkan mengendap di atas meja penyidik.
“Kami berharap Polda Sulut menseriusi laporan ini, karena ada hal yang mandek yaitu soal warka tanah yang sampai hari ini belum ada kata penyidik Polda Sulut,” kata Edwin menegaskan.
“Sudah satu tahun berjalan, tetapi tidak ada peningkatan status hukum sama sekali. Kami menduga ada pihak penyidik Polda Sulut yang bermain mata dengan terlapor,” tambahnya.
“Aset berupa tanah dan bangunan yang sah ber-sertifikat hak milik (SHM) GMAHK tersebut dialihkan sekaligus di-downgrade dari SHM dan turun jadi SHGB ke Badan Hukum Yayasan Rumah Sakit Advent Manado tanpa adanya persetujuan tertulis dari Majelis Pusat GMAHK sesuai aturan/AD-ART yang sudah dilampirkan atau termaktub dalam Lembaran Negara RI,” tutupnya.
Sementara, saat dikonfirmasi pihak penyidik Unit III Polda Sulut menyampaikan kasus tersebut masih berproses.
“Ia sudah selesai diperiksa semua termasuk terlapor. Tinggal menunggu ada dokumen yang kita minta dari pihak BPN. Tinggal melakukan koordinasi ke BPN, untuk surat permintaan kami,” jawab Rivo Malonda lewat pesan singkat via WhatsApp.
Kronologi Kasus: Pengalihan Aset Tanpa Izin Majelis Pusat
Berdasarkan dokumen laporan kepolisian, kasus ini bermula pada bulan Mei 2025 di wilayah Teling Atas, Wanea, Kota Manado.
Terlapor yang saat itu menjabat sebagai Ketua GMAHK Uni Konferens Indonesia Kawasan Timur sekaligus Ketua Badan Pembina Yayasan Rumah Sakit Advent Manado, diduga secara sepihak mengalihkan aset milik gereja.
Aset berupa tanah dan bangunan yang sah bersertifikat atas nama GMAHK tersebut dialihkan ke Badan Hukum Yayasan Rumah Sakit Advent Manado tanpa adanya persetujuan tertulis dari Majelis Pusat GMAHK.
Parahnya lagi, sebagian atau seluruh aset umat tersebut diduga digadaikan atau dijadikan jaminan pinjaman uang di bank atas nama Yayasan Rumah Sakit Advent Manado.
Kecurigaan jemaat semakin menguat setelah pada 10 Juni 2025, sebuah media online memberitakan penyerahan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada dr. D. Poluan selaku Direktur RSAM.
Menuntut Keadilan dan Kepastian Hukum
Para jemaat GMAHK mendesak Kapolda Sulawesi Utara yang untuk turun tangan langsung mengevaluasi kinerja penyidik yang menangani perkara ini.
Jemaat berharap agar Polda Sulut bersikap profesional, transparan, dan segera menaikkan status perkara ke tahap penyidikan demi menegakkan keadilan bagi umat yang dirugikan.
(Noval).














