1 Tahun Mangkrak, Jemaat Advent Duga, Penyidik Polda Sulut Bermain Mata Kasus Penggelapan Aset Gereja

- Penulis

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id MANADO —
Sulawesi Utara, Kasus dugaan penggelapan aset Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK) yang dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara (Sulut) mangkrak dan jalan di tempat.

Tepat hari ini, Selasa, 28 Juli 2026, laporan tersebut telah genap berusia satu tahun tanpa adanya kejelasan peningkatan status hukum dari pihak kepolisian.

Hal tersebut diungkapkan oleh perwakilan jemaat Advent, Ruddy Kandou (62), saat mendatangi Polda Sulut untuk mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/502/VII/2025/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA tertanggal 28 Juli 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami dari perwakilan jemaat Advent hari ketujuh yang memberikan laporan tentang dugaan penggelapan aset Gereja. Hari ini laporan kami genap satu tahun sejak 28 Juli 2025 sampai 2026,” ujar Ruddy Kandou dengan nada kecewa kepada media.

Akibat lambannya penanganan perkara ini, pihak pelapor dan jemaat mulai melayangkan dugaan miring terhadap korps bhayangkara.

Edwin Assa, salah satu pihak pelapor secara tegas menduga, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Sulut terkesan lamban dan “bermain mata” dengan pihak terlapor, sehingga kasus ini seolah-olah sengaja dibiarkan mengendap di atas meja penyidik.

“Kami berharap Polda Sulut menseriusi laporan ini, karena ada hal yang mandek yaitu soal warka tanah yang sampai hari ini belum ada kata penyidik Polda Sulut,” kata Edwin menegaskan.

“Sudah satu tahun berjalan, tetapi tidak ada peningkatan status hukum sama sekali. Kami menduga ada pihak penyidik Polda Sulut yang bermain mata dengan terlapor,” tambahnya.

“Aset berupa tanah dan bangunan yang sah ber-sertifikat hak milik (SHM) GMAHK tersebut dialihkan sekaligus di-downgrade dari SHM dan turun jadi SHGB ke Badan Hukum Yayasan Rumah Sakit Advent Manado tanpa adanya persetujuan tertulis dari Majelis Pusat GMAHK sesuai aturan/AD-ART yang sudah dilampirkan atau termaktub dalam Lembaran Negara RI,” tutupnya.

Baca Juga:  Seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia wajib membuka Informasi secara Transparan kepada Publik. Mulai dari menu Makanan, kandungan gizi, hingga Harga, semuanya harus dipublikasikan melalui Media sosial

Sementara, saat dikonfirmasi pihak penyidik Unit III Polda Sulut menyampaikan kasus tersebut masih berproses.

“Ia sudah selesai diperiksa semua termasuk terlapor. Tinggal menunggu ada dokumen yang kita minta dari pihak BPN. Tinggal melakukan koordinasi ke BPN, untuk surat permintaan kami,” jawab Rivo Malonda lewat pesan singkat via WhatsApp.

Kronologi Kasus: Pengalihan Aset Tanpa Izin Majelis Pusat

Berdasarkan dokumen laporan kepolisian, kasus ini bermula pada bulan Mei 2025 di wilayah Teling Atas, Wanea, Kota Manado.

Terlapor yang saat itu menjabat sebagai Ketua GMAHK Uni Konferens Indonesia Kawasan Timur sekaligus Ketua Badan Pembina Yayasan Rumah Sakit Advent Manado, diduga secara sepihak mengalihkan aset milik gereja.

Aset berupa tanah dan bangunan yang sah bersertifikat atas nama GMAHK tersebut dialihkan ke Badan Hukum Yayasan Rumah Sakit Advent Manado tanpa adanya persetujuan tertulis dari Majelis Pusat GMAHK.

Parahnya lagi, sebagian atau seluruh aset umat tersebut diduga digadaikan atau dijadikan jaminan pinjaman uang di bank atas nama Yayasan Rumah Sakit Advent Manado.

Kecurigaan jemaat semakin menguat setelah pada 10 Juni 2025, sebuah media online memberitakan penyerahan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada dr. D. Poluan selaku Direktur RSAM.

Menuntut Keadilan dan Kepastian Hukum

Para jemaat GMAHK mendesak Kapolda Sulawesi Utara yang untuk turun tangan langsung mengevaluasi kinerja penyidik yang menangani perkara ini.

Jemaat berharap agar Polda Sulut bersikap profesional, transparan, dan segera menaikkan status perkara ke tahap penyidikan demi menegakkan keadilan bagi umat yang dirugikan.

(Noval).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desakan Menguat: Masyarakat dan Pemerhati Kebijakan Publik Minta Komisi III DPR RI Buka RDP Perkara Teguh Rianto, Uji Akuntabilitas Penegakan Hukum di Sragen*
KETUA BPPKB HDS BANTEN DPC KABUPATEN LEBAK ENJAT JATMIKO KUTUK KERAS KASUS PEMERKOSAAN ANAK DI BAWAH UMUR DI ANGSANA LABUAN, DESAK APH TANGKAP PELAKU
Bareskrim Polri Tangkap Kasat Resnarkoba Polres Tangsel dan 7 Anggota Terkait Peredaran Narkoba Serta Penyalahgunaan Wewenang
DETEKSI DINI DI PERUM TAMAN RAHAYU II, BHABINKAMTIBMAS CIGONDEWAH HILIR KUATKAN PERAN SATPAM
DPRD Libatkan OKP dalam Pembahasan E-Pokir
DPD KNPI Tegaskan: Pemuda Harus Bersatu dan Berdaya untuk Masyarakat
Bukti Kepedulian H.Dadan Sobara, S.Kom.,MM Turun Langsung Konsolidasi Bersama LSM Harimau Kabupaten Bandung.
Ketua DPW IWOI Jateng: Pernyataan “Londo Ireng” Sangat Menyakitkan, Jurnalistik Pilar Demokrasi yang Tak Boleh Direndahkan*
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:31 WIB

1 Tahun Mangkrak, Jemaat Advent Duga, Penyidik Polda Sulut Bermain Mata Kasus Penggelapan Aset Gereja

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:16 WIB

KETUA BPPKB HDS BANTEN DPC KABUPATEN LEBAK ENJAT JATMIKO KUTUK KERAS KASUS PEMERKOSAAN ANAK DI BAWAH UMUR DI ANGSANA LABUAN, DESAK APH TANGKAP PELAKU

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:30 WIB

Bareskrim Polri Tangkap Kasat Resnarkoba Polres Tangsel dan 7 Anggota Terkait Peredaran Narkoba Serta Penyalahgunaan Wewenang

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:25 WIB

DETEKSI DINI DI PERUM TAMAN RAHAYU II, BHABINKAMTIBMAS CIGONDEWAH HILIR KUATKAN PERAN SATPAM

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:01 WIB

DPRD Libatkan OKP dalam Pembahasan E-Pokir

Berita Terbaru

Berita

*Tangisan  Keysa Dan Pengadilan Jalanan*

Selasa, 28 Jul 2026 - 15:39 WIB