Polres Cimahi.Kompas1.Id.
Aksi dua pemuda berinisial MW 19 dan MA 29 berakhir di tangan warga setelah nekat menjambret HP pelajar di Desa Nanjung, Margaasih, Sabtu 18 Juli 2026 sore.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 15.00 WIB di Kp. Suka Birus. Korban RAS 18 tahun yang awalnya hendak ke warung tiba-tiba dihampiri pelaku dengan modus tanya alamat teman. Saat lengah, HP Realme 7I milik korban langsung dirampas.
Apes bagi pelaku. Korban sempat menarik jaket sweater salah satunya hingga keduanya terjatuh. Warga yang mendengar teriakan korban langsung mengepung dan mengamankan pelaku sebelum diserahkan ke polisi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Keduanya terancam Pasal 479 KUHP tentang Curas,” tegas Kanit Reskrim Polsek Margaasih.
Polisi menyita HP korban, 2 bilah pisau, dan jaket pelaku. Total kerugian korban ditaksir Rp2,5 juta.
Polsek Margaasih mengimbau warga tetap waspada dan jangan ragu lapor polisi jika melihat tindak kejahatan.
Unit Reskrim Polsek Margaasih, Polres Cimahi, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Sabtu sore di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung.
Dua orang pemuda berinisial MW berusia 19 tahun, dan MA 29 tahun, diamankan warga setelah merampas telepon genggam milik seorang pelajar. Peristiwa terjadi sekitar pukul tiga sore di Kampung Suka Birus, Desa Nanjung.
Modus kedua pelaku terbilang klasik. Mereka menghampiri korban yang sedang berjalan kaki dan berpura-pura menanyakan keberadaan temannya. Saat korban lengah, pelaku langsung merampas HP merek Realme 7I dan berusaha melarikan diri.
Namun aksi pelaku gagal. Korban sempat menarik jaket salah satu pelaku hingga keduanya terjatuh. Warga yang berada di lokasi langsung mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke pihak kepolisian.
*KANIT RESKRIM*
_”Kami amankan dua tersangka berikut barang bukti berupa satu unit handphone, dua bilah pisau, dan satu buah jaket. Saat ini masih dalam pemeriksaan intensif.”_
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian dua juta lima ratus ribu rupiah. Kedua tersangka kini dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Polsek Margaasih mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menjadi korban kejahatan.*Hida Linggaraja Melaporkan*














