KOMPAS1.ID
BANDUNG – Kejaksaan Negeri Bandung secara resmi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan korupsi yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Rendiana Awangga. Keputusan ini diumumkan pada Rabu, 3 Juni 2026.
Keduanya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Desember 2025 atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengaturan pemenang proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 89 orang saksi dan 3 orang ahli, serta melakukan kajian mendalam melalui gelar perkara berulang kali.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandung menjelaskan, penghentian penyidikan dilakukan karena belum ditemukan bukti yang kuat mengenai aliran dana atau keuntungan pribadi yang diterima oleh kedua tersangka. Selain itu, unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dinilai belum terpenuhi. Keputusan ini juga mempertimbangkan penerapan KUHP dan KUHAP terbaru yang memberikan perlindungan hukum lebih ketat bagi tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan diterbitkannya SP3, status tersangka bagi kedua pihak gugur sepenuhnya. Meskipun demikian, keputusan ini bukan bersifat mutlak; penyidikan dapat dibuka kembali jika di kemudian hari ditemukan bukti baru yang relevan. Pihak kejaksaan juga menegaskan bahwa tidak terdapat unsur tekanan politik atau campur tangan pihak lain dalam pengambilan keputusan ini.
Ilham pikolo kaperwil jabar








