Modus Sewa Sepeda Motor Lalu Digadaikan, Oknum Kades di Pekalongan Ditangkap Polisi

- Penulis

Kamis, 24 September 2026 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Unit Reskrim Polsek Wonopringgo Polres Pekalongan berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor. Seorang oknum Kepala Desa (Kades) berinisial ZA (38) ditetapkan sebagai tersangka setelah nekat menggadaikan sepeda motor sewaan tanpa izin pemiliknya.

Ttersangka yang menjabat sebagai Kades Karangasem, Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan, ditangkap petugas di jalan Desa Karangasem pada Selasa (22/9/2026) siang.

Kapores Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si melalui Kasubsi Penmas Sihumas Iptu Suwarti, S.H., membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada hari Selasa, 22 September 2026 sekira pukul 13.00 wib, Polsek Wonopringgo Polres Pekalongan telah melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang melibatkan seorang oknum kepala desa,” ujar Iptu Suwarti dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).

Iptu Suwarti menjelaskan, peristiwa bermula pada Selasa, 25 November 2025 lalu sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu tersangka mendatangi rumah korban, Budiman Sulistyo (51), di Jalan Mawar, Desa Wonopringgo, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan.

Tersangka datang berniat menyewa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam-merah berpelat nomor G 4729 AOB untuk jangka waktu empat hari. ZA saat itu juga melunasi uang sewa sebesar Rp. 300.000 dengan tarif Rp. 75.000 per hari.

Baca Juga:  Jaksa Agung Harus Turun Tangan: Dugaan “Cuci Dosa” Proyek RSP di Tengah Kolapsnya Fiskal Halmahera Barat

“Namun, setelah masa sewa empat hari tersebut habis, sepeda motor tak kunjung dikembalikan kepada korban. Setelah ditelusuri, ternyata sehari usai disewa, kendaraan tersebut langsung digadaikan oleh tersangka kepada orang lain tanpa sepengetahuan dan izin korban,” kata Iptu Suwarti.

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp.20 juta. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonopringgo untuk diproses secara hukum.

Menindaklanjuti laporan korban, Polsek Wonopringgo melakukan serangkaian penyelidikan intensif hingga melakukan penangkapan pada Selasa (22/9/2026).

“Saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, tersangka mengakui seluruh perbuatannya telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor tersebut,” tegas Iptu Suwarti.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy berikut BPKB dan STNK atas nama Ivonia Mellinda, serta satu buah E-KTP atas nama terduga pelaku.

Atas perbuatannya, oknum Kades tersebut dijerat dengan pasal penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 atau Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. (Totok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Purworejo Gelar Progam Pembinaan dan Pendampingan Intensif ke Berbagai Sekolah melalui Sosialisasi Bertajuk ” Paham Al ” Bijak Bermedsos dan Stop Tawuran.
🇮🇩 FIFA ASEAN CUP 2026 Resmi Bergulir, Indonesia Jadi Tuan Rumah Edisi Perdana
Dandim Purworejo Anjangsana ke Pimpinan Ponpes Sabilul Muttaqin, Pererat Silaturahmi TNI dan Ulama
Sabirin Hutabarat,Kehadiran Polisi di Lae Saga: Sebelum Dipersoalkan, Ada Surat dan Panggilan 110
JEMBATAN PENGHUBUNG ANTARA KAMPUNG CIEAR DAN KAMPUNG LEBAK SITU AMBRUK, WARGA LEBAK SITU BANGUN SWADAYA DAN MINTA PEMERINTAH TURUN TANGAN”
Dinkes Gelar Diskusi SDMK, Dorong Nakes Semakin Profesional
BIMTEK PERCEPATAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCA BENCANA SUMATERA DIBUKA, DINAS PERTANIAN ACEH SINGKIL SIAP PULIHKAN SEKTOR PERTANIAN
Polsek pakuan Ratu Ringkus Diduga Pelaku Curat dan Penggelapan Sepeda Motor
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 12:52 WIB

Polres Purworejo Gelar Progam Pembinaan dan Pendampingan Intensif ke Berbagai Sekolah melalui Sosialisasi Bertajuk ” Paham Al ” Bijak Bermedsos dan Stop Tawuran.

Kamis, 24 September 2026 - 12:05 WIB

🇮🇩 FIFA ASEAN CUP 2026 Resmi Bergulir, Indonesia Jadi Tuan Rumah Edisi Perdana

Kamis, 24 September 2026 - 11:59 WIB

Modus Sewa Sepeda Motor Lalu Digadaikan, Oknum Kades di Pekalongan Ditangkap Polisi

Kamis, 24 September 2026 - 10:43 WIB

Sabirin Hutabarat,Kehadiran Polisi di Lae Saga: Sebelum Dipersoalkan, Ada Surat dan Panggilan 110

Kamis, 24 September 2026 - 10:34 WIB

JEMBATAN PENGHUBUNG ANTARA KAMPUNG CIEAR DAN KAMPUNG LEBAK SITU AMBRUK, WARGA LEBAK SITU BANGUN SWADAYA DAN MINTA PEMERINTAH TURUN TANGAN”

Berita Terbaru