*Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja Bekuk Pelaku Pencurian 18 Tabung Gas, Satu Pelaku Masih Jalani Hukuman*

- Penulis

Senin, 21 September 2026 - 05:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1. Id, Ogan Ilir

Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AY (40), warga Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. Tersangka diamankan pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Pasar Buah, Kelurahan Tanjung Raja Utara, Kecamatan Tanjung Raja.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus tersebut merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana jo Pasal 477 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan tersangka AY yang diduga terlibat dalam pencurian 18 tabung gas elpiji milik korban.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memberikan arahan kepada Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja IPTU Ettah Yuliansyah, S.E., bersama personel Unit Reskrim untuk melakukan pengecekan ke lokasi.

“Setelah dilakukan pengecekan, tersangka benar berada di kawasan Pasar Buah Tanjung Raja. Saat hendak diamankan, tersangka sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja,” ujar AKP Sondi.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 2 Juni 2025 sekitar pukul 01.30 WIB di rumah korban RY (43) di Kelurahan Tanjung Raja Barat, Kecamatan Tanjung Raja.

Baca Juga:  1,49 Juta KPM Terseret Indikasi Judi Online, Bansos Terancam Dicabut

Saat kejadian, saksi SW (36) melihat tiga orang tidak dikenal berada di rumah korban sambil membawa 18 tabung gas elpiji menggunakan kendaraan becak motor (bentor).

Saksi kemudian mendekati para pelaku dan sempat terjadi perkelahian. Namun, ketiga pelaku berhasil melarikan diri menggunakan bentor dengan membawa 18 tabung gas elpiji tersebut.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.240.000 dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjung Raja.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan tersangka AY. Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial SD (29) diketahui sedang menjalani hukuman.

Adapun barang bukti berupa 18 tabung kosong gas elpiji 3 kilogram warna hijau telah disita dalam perkara yang sama dengan tersangka SD.

Saat ini tersangka AY telah diamankan di Polsek Tanjung Raja untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Polsek Tanjung Raja menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menindak setiap tindak pidana sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
Pewarta : Reno. Sli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Lampung Utara Perketat Pengendalian Harga, Sinkronkan Program Nasional
Wabup Romli Tegaskan PMI Adalah Wajah Kemanusiaan, Relawan dan Pendonor Dapat Apresiasi
SELAMAT! HADI HIDAYAT “MANDOR ODONG” RESMI MENJADI KEPALA DESA CILEDUG PERIODE 2026–2034
AMPAS Soroti Belanja Perjalanan Dinas PUPR Aceh Singkil Tembus Rp320 Juta: Jangan Jadikan APBD Sekadar Habis untuk Perjalanan
Keterbukaan Pembagian BLTD Desa di Lae saga.panji Dipuji, Bangun Sari Disorot, Inspektorat Diminta Turun Tangan
JEMPUT BOLA, KABAG SDM POLRES CIMAHI SOSIALISASIKAN REKRUTMEN POLRI T.A 2027 DI MA DARUL MA’ARIF MARGAASIH
Mikhayla, Atlet Termuda Indonesia Berusia 11 Tahun di Asian Games 2026
Polsek Sragi Gerak Cepat Tangani Kebakaran Lahan Tebu 6 Hektare di Pekalongan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 10:11 WIB

Pemkab Lampung Utara Perketat Pengendalian Harga, Sinkronkan Program Nasional

Senin, 21 September 2026 - 10:03 WIB

Wabup Romli Tegaskan PMI Adalah Wajah Kemanusiaan, Relawan dan Pendonor Dapat Apresiasi

Senin, 21 September 2026 - 09:16 WIB

SELAMAT! HADI HIDAYAT “MANDOR ODONG” RESMI MENJADI KEPALA DESA CILEDUG PERIODE 2026–2034

Senin, 21 September 2026 - 08:00 WIB

AMPAS Soroti Belanja Perjalanan Dinas PUPR Aceh Singkil Tembus Rp320 Juta: Jangan Jadikan APBD Sekadar Habis untuk Perjalanan

Senin, 21 September 2026 - 05:31 WIB

*Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja Bekuk Pelaku Pencurian 18 Tabung Gas, Satu Pelaku Masih Jalani Hukuman*

Berita Terbaru