‎Buntut Temuan BPK AMPAS Desak Bupati Copot Bendahara Disdikbud Aceh singkil

- Penulis

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil kompas1.id

Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS) mendesak Bupati Aceh Singkil agar segera mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi dan mencopot Bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Singkil yang dinilai gagal menjalankan tugas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah secara profesional.

‎Desakan tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh Tahun Anggaran 2025, yang mengungkap adanya penggunaan Uang Persediaan (UP) sebesar Rp101,6 juta yang tidak didukung dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang sah dan memadai.

‎Syahrul Manik ketua AMPAS mengatakan temuan tersebut merupakan peringatan serius terhadap kualitas tata kelola keuangan di lingkungan Disdikbud Aceh Singkil. Pengelolaan APBK tidak boleh dilakukan secara serampangan karena setiap rupiah yang dibelanjakan merupakan uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan hukum.

‎Tidak adanya dokumen pertanggungjawaban yang memadai sebagaimana dicatat dalam LHP BPK menunjukkan adanya kelemahan pengendalian internal, lemahnya pengawasan, serta perlunya evaluasi terhadap pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan. Kondisi demikian berpotensi menimbulkan kerugian terhadap tata kelola pemerintahan apabila tidak segera dibenahi melalui langkah-langkah yang tegas dan terukur.

‎Kami menilai seorang bendahara tidak hanya bertugas melakukan pembayaran, tetapi juga memiliki tanggung jawab hukum dan administratif untuk memastikan seluruh transaksi keuangan didukung bukti yang lengkap, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketika auditor negara menemukan penggunaan dana yang belum didukung SPJ yang sah, maka pejabat yang bertanggung jawab patut dievaluasi secara menyeluruh.

‎Sebagai kepala daerah, Bupati Aceh Singkil memiliki kewajiban melakukan pembinaan, pengawasan, dan penegakan disiplin terhadap aparatur yang mengelola keuangan daerah. Ketegasan Bupati akan menjadi tolok ukur keseriusan pemerintah dalam membangun birokrasi yang bersih, profesional, dan berintegritas.

‎Syahrul Manik mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, efisiensi, efektivitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai pengelolaan keuangan daerah dan pemerintahan yang baik.

‎Selain itu, rekomendasi BPK merupakan bagian penting dari mekanisme pengawasan yang wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Oleh karena itu, AMPAS menyampaikan beberapa tuntutan:

‎Mendesak Bupati Aceh Singkil segera mencopot Bendahara Disdikbud Aceh Singkil dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan pada dinas tersebut.

‎Mendesak Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil melakukan audit lanjutan terhadap pengelolaan Uang Persediaan yang menjadi temuan BPK.

‎Mendesak seluruh rekomendasi BPK segera ditindaklanjuti secara transparan dan diumumkan kepada Masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas publik.

‎Meminta aparat penegak hukum menelaah lebih lanjut apabila dalam proses tindak lanjut ditemukan indikasi pelanggaran hukum sesuai kewenangannya, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

‎Syahrul Manik menegaskan bahwa pembiaran terhadap temuan audit hanya akan memperburuk kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

‎Sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil menunjukkan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

‎Temuan auditor negara tidak boleh berhenti sebagai catatan administratif semata. Temuan tersebut harus menjadi momentum pembenahan birokrasi dan penegakan akuntabilitas agar pengelolaan APBK benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat, bukan sekadar memenuhi formalitas administrasi.(SB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pergantian Pimpinan Polres Kuningan
Lapas Garut Gandeng PT Mandraguna Tawarkan Solusi Pengolahan Limbah Kulit Berbasis Ekonomi Sirkular
JALAN DAN JEMBATAN PEDALAMAN RUSAK PARAH, WARGA HARUS TARUH NYAWA SETIAP HARI
Pemimpin Teladan
Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU, Diduga Rugikan Negara Rp5 Triliun
Permohonan Doa dari Korwil Bekasi dan Keluarga Besar Kompas1ID
Kunci Ganda Jadi Penyelamat, Aksi Percobaan Curanmor Di Rumah Makan Berujung Penangkapan
Diduga Aksi Pencurian Motor Berakhir Terjatuh di Cibaduyut
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:54 WIB

‎Buntut Temuan BPK AMPAS Desak Bupati Copot Bendahara Disdikbud Aceh singkil

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:06 WIB

Pergantian Pimpinan Polres Kuningan

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:36 WIB

Lapas Garut Gandeng PT Mandraguna Tawarkan Solusi Pengolahan Limbah Kulit Berbasis Ekonomi Sirkular

Rabu, 8 Juli 2026 - 05:56 WIB

JALAN DAN JEMBATAN PEDALAMAN RUSAK PARAH, WARGA HARUS TARUH NYAWA SETIAP HARI

Rabu, 8 Juli 2026 - 03:16 WIB

Pemimpin Teladan

Berita Terbaru

Daerah

Hari ini BMKG Deteksi 70 Titik Panas di Aceh

Rabu, 8 Jul 2026 - 13:04 WIB