Aceh Singkil kompas1.id
Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (HIMPAS) menyoroti belum terealisasinya pembayaran klaim Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Non Kapitasi senilai sekitar Rp164 juta kepada 10 puskesmas di Kabupaten Aceh Singkil. Persoalan tersebut dinilai mencerminkan lemahnya tata kelola keuangan di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil.
Melalui Wakil Ketua HIMPAS, Mulyadi Manik, organisasi tersebut menyampaikan keprihatinan atas belum dibayarkannya hak pelayanan kesehatan untuk periode Januari 2025, meskipun persoalan itu telah menjadi perhatian Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil melalui audit investigatif dan turut tercantum sebagai temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Menurut HIMPAS, keterlambatan pembayaran yang telah berlangsung hingga pertengahan tahun 2026 menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan Dana JKN Non Kapitasi.
”Kami menilai persoalan ini bukan sekadar keterlambatan administratif, tetapi menunjukkan perlunya perbaikan serius dalam tata kelola keuangan, pengendalian internal, dan koordinasi antar pengelola dana. Pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Mulyadi Manik, Sabtu (4/7/2026).
HIMPAS menjelaskan, sesuai mekanisme yang berlaku, klaim JKN Non Kapitasi seharusnya dapat diproses setelah pelayanan kesehatan diberikan kepada masyarakat. Namun hingga kini, dana yang menjadi hak 10 puskesmas tersebut disebut belum diterima.
Organisasi mahasiswa itu juga mengungkapkan bahwa Plt Kepala Dinas Kesehatan sebelumnya telah meminta Inspektorat melakukan audit investigatif terhadap persoalan tersebut. Selain itu, para kepala puskesmas juga telah menyampaikan surat resmi terkait pencairan dana dimaksud. Meski demikian, proses penyelesaiannya disebut belum tuntas.
HIMPAS meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, khususnya Dinas Kesehatan, segera menyampaikan penjelasan resmi kepada publik mengenai penyebab keterlambatan pembayaran, langkah penyelesaian yang telah ditempuh, serta kepastian waktu pencairan dana kepada puskesmas yang berhak.
”Tenaga kesehatan merupakan ujung tombak pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, hak-hak mereka harus dipenuhi sesuai ketentuan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi hal yang sangat penting agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran tetap terjaga,” kata Mulyadi.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil mengenai perkembangan penyelesaian pembayaran klaim Dana JKN Non Kapitasi tersebut. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait agar pemberitaan tetap berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
Reporter Sabri
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT














